Menuju konten utama

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Syarat dan cara ganti uang rusak karena berlubang atau terbakar di Bank Indonesia.

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia
Warga menunjukkan pecahan uang rupiah kertas terbaru). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Tabungan haji Samin, penjaga sekolah di SDN Lojiwetan Solo rusak akibat dimakan rayap usai ditabung selama 2,5 tahun.

"Saya kebetulan punya celengan dua, yang satu masih utuh karena itu termasuk celengan baru. Kalau yang rusak ini celengan lama, tapi karena sudah penuh kan saya pakai celengan yang baru. Kalau yang satu isinya sebesar Rp49,8 juta, kemungkinan celengan yang rusak ini lebih dari itu karena memang lebih banyak isinya," katanya, dikutip dari Antara News.

Tabungan itu ia sisihkan dari pendapatan sehari-sehari dan hasil jualan dari kantin sekolah. Namun sejak beberapa hari yang lalu pria berusia 53 tahun ini memiliki firasat buruk terkait uang yang ia simpan. Oleh karena itu, ia meminta istri untuk segera membuka dan menghitung hasil tabungan.

Selanjutnya, pada Selasa (13/9/2022) pagi istrinya akan membuka celengan. Namun saat akan dibuka malah muncul rayap dari dalam celengan. Oleh Samin, celengan langsung dibuka dan dilihatnya berlembar-lembar uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sudah rusak dimakan rayap.

Akibat kejadian tersebut, ia langsung melaporkan ke Bank Indonesia (BI) dan berharap memperoleh gantinya. BI memang menyediakan layanan penggantian uang baik kertas maupun uang logam.

Namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menukar uang rusak ke BI. Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan tata cara:

1. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya;
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

2. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya;
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
  • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Untuk penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar, BI bakal memberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Namun Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Cara Ganti Uang Rusak di Bank Indonesia Secara Online

Mulai 9 Desember 2021, Anda dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia , melalui laman pintar.bi.go.id.

Melalui aplikasi PINTAR, Anda dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor Bank Indonesia tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di kantor Bank Indonesia sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

Penukaran uang Rupiah rusak di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Cara memesan dan menukar uang rusak di Bank Indonesia bisa diakses di link ini: www.bi.go.id.

Baca juga artikel terkait GANTI UANG RUSAK DI BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya