Menuju konten utama
Energi Terbarukan

Syarat dan Cara Mendapat Insentif PLTS Atap dari Pemerintah

Kebijakan insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan EBT di dalam negeri.

Syarat dan Cara Mendapat Insentif PLTS Atap dari Pemerintah
Teknisi sedang melakukan pemeriksaan instalasi panel surya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (3/9/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola serta didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan EBT di dalam negeri.

"Insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (10/2/2022).

Dalam proses penerimaan insentif, pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Setelah permohonan untuk syarat dan ketentuan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pelanggan.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk memasang PLTS Atap, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan insentif.

PLTS Atap terbuka bagi pelanggan PLN yang akan atau sedang melakukan pemasangan PLTS Atap dan belum beroperasi atau melakukan pemasangan net metering per 1 Desember 2021.

Pemohon harus daftar pemasangan PLTS Atap ke PLN, kemudian permohonan untuk pemasangan PLTS Atap harus diajukan ke instansi yang bersertifikat yang kelegalannya bisa di cek di link ini.

Kemudian setelah pemasangan PLTS Atap selesa dilakukan, pemohon harus menujukan bukti persetujuan dari PLN, beberapa informasi yang harus disiapkan yaitu NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap.

Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS Atap dapat diakses melalui www.isurya.mtre3.id. Insentif ini hanya berlaku pada 2022, dan hanya diberikan dengan kuota terbatas yaitu hanya untuk 1.300 pelanggan.

Baca juga artikel terkait PLTS ATAP atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz