tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mulai efektif bekerja pada awal tahun 2020 mendatang. Hal ini disampaikan salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
“Efektifitas Dewas itu saya menduga nanti awal tahun, tanggal 3 (Januari)," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan, saat ini anggota Dewas KPK yang lain, yaitu Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono, serta Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tengah menjalani cuti akhir tahun.
"Pak Tumpak Panggabean selaku ketua minta izin untuk cuti sampai tanggal 2 (Januari), begitu juga Ibu Albertina Ho begitu juga Pak Harjono sedang cuti juga," ujar Syamsuddin.
"Saya sebetulnya sedang cuti juga, cuti kantor di LIPI, sebab sebagai Dewas itu kan mendadak, jadi sekarang itu sebetulnya dalam status cuti," sambung peneliti senior LIPI itu.
Syamsuddin mengatakan saat ini pihaknya juga sedang menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya menjadi payung hukum bagi Dewas KPK dalam menjalankan tugas.
Penerbitan Perpres tersebut telah diatur dalam Pasal 37C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.
"Jadi kami minggu ini belum ada aktifitas sebagai Dewas, sambil menunggu payung hukumnya. Soal tata kerja organisasi segala macam yang mungkin nanti dalam bentuk Peraturan Presiden, itu belum ada," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Syamsuddin juga menyampaikan dirinya telah meninjau ruang kerja Dewan Pengawas yang berada di Gedung KPK lama yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta.