tirto.id - Politikus PKS Indra tidak mempersoalkan komposisi Dewan Pengawas KPK. Indra mengatakan, kelima Dewan Pengawas yang dipilih KPK memiliki catatan positif. Namun, PKS khawatir anggota Dewas KPK berpotensi bermasalah akibat konsep Dewas.
"Yang buat saya persoalannya bukan personelnya tapi konsep Dewas itu. Kalau konsepnya bermasalah, personelnya juga akan punya potensi bermasalah ke depan," kata Indra di daerah Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Indra mengatakan kelima anggota Dewas ini punya catatan positif. Ia mengatakan, mereka memang telah teruji secara kredibilitas sebagai hakim atau sebagai peneliti atau akademisi, tetapi akan mendapat tantangan baru saat bertugas sebagai Dewas.
Namun, Indra melihat upaya pelemahan tetap terjadi meski kredibilitas Dewas terjaga. Pertama, proses revisi UU KPK, dalam pandangan Indra, sudah berusaha melemahkan KPK. Kedua, ada upaya birokratis sehingga mengganggu proses kerja penegakan hukum KPK.
Sebagai contoh, Dewas memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan. Ia khawatir keberadaan Dewas bisa mengintervensi penanganan korupsi. Ia mengingatkan, korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa dengan metode canggih sehingga birokrasi justru menyulitkan keadaan.
"Makanya kita menganggap ketika ada upaya menghilangkan hak menyadap harus minta izin terus ada yang melakukan pengawasan di luar yang semestinya dan juga ada upaya dulu mengarahkan penindakan dikurangi dan segala macam, kita konsisten menolak," jelas Indra.
Indra kembali menagih komitmen presiden dalam penerbitan Perppu KPK. Ia beralasan, indikasi-indikasi pelemahan sudah terlihat. Ia meminta Perppu segera diterbitkan apabila negara masih menganggap korupsi sebagai masalah luar biasa (extraordinary crime).
"Ini harus menjadi catatan, harus dikawal bersama para penggiat anti korupsi para civil society merindukan negeri ini lebih baik di depan ini harus kita tuntut kita minta supaya komitmen katanya ada perppu itu harus kita minta, kita tagih sehingga banyak hal yang bisa kita perbaiki ke depan," kata Indra.
Presiden Jokowi telah melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar dan Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat lalu.
Tumpak ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK. Jokowi mengaku memilih lima orang tersebut dengan alasan bahwa mereka memiliki rekam jejak dan integritas yang tidak diragukan lagi.
Tumpak Hatorangan Panggabean adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK 2009-2010. Setelah resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, dia menjelaskan apa yang akan ia lakukan bersama empat anggota lainnya.
Selain itu, ada mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang selama ini dikenal tegas terhadap para koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis hukuman berat kepada para terdakwa korupsi.
Sedangkan Albertina Ho kini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, dan segera mundur dari jabatan tersebut untuk menempati posisi sebagai anggota Dewan pengawas KPK. Albertina Ho adalah hakim karier yang sempat menarik perhatian publik karena keputusan tegasnya, seperti di kasus suap pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan 2009-2014, Harjono sempat berkomentar mengenai tugas Dewan Pengawas KPK, terutama terkait dengan izin penyadapan. Usai dilantik, Harjono mengaku berharap penyadapan yang dilakukan KPK jangan sampai diobral.
Syamsuddin Haris merupakan satu-satunya anggota Dewan Pengawas KPK yang tidak memiliki latar belakang hukum. Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI tersebut juga rajin mengkritik upaya pelemahan KPK. Dia pun sempat bersuara keras terhadap kinerja panitia seleksi pimpinan KPK periode baru.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri