Menuju konten utama

Susunan Panitia Nasional KTT G20 2022 di Bali dan Tugasnya

Berikut susunan panitia nasional KTT G20 2022 di Bali beserta tugasnya.

Susunan Panitia Nasional KTT G20 2022 di Bali dan Tugasnya
Presiden Meninjau G20. foto/Laily Rachef

tirto.id - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang ke-17 akan segera digelar di Bali mulai tanggal 15 hingga 16 November 2022. Sejumlah negara pun dipastikan hadir dalam acara itu.

G20 adalah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia. Keanggotaannya terdiri dari 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa.

Anggota G20 antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden Jokowi sudah menetapkan susunan Panitia Nasional KTT G20 2022 di Bali lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia.

Susunan Panitia Nasional KTT G20 2022 di Bali

Berikut adalah susunan Panitia Nasional KTT G20 2022 di Bali:

1. Pengarah terdiri atas:

a. Presiden Republik Indonesia;

b. Wakil Presiden Republik Indonesia;

c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

2. Ketua terdiri atas:

a. Bidang Sherpa Track

Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Ketua II: Menteri Luar Negeri

Wakil Ketua: Wakil Menteri Luar Negeri.

b. Bidang Finance Track

Ketua I: Menteri Keuangan

Ketua II: Gubernur Bank Indonesia

Wakil Ketua I: Wakil Menteri Keuangan

Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank lndonesia.

c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

3. Penanggung Jawab Bidang antara lain:

a. Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur

Ketua: Menteri Sekretaris Negara

Anggota:

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

3. Menteri Perhubungan;

4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

5. Menteri Kesehatan;

6. Menteri Pertahanan;

7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

8. Sekretaris Kabinet;

9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

1 1. Gubernur Provinsi Bali.

b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media

Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota:

1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

2. Kepala Staf Kepresidenan;

3. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.

c. Penanggung Jawab Bidang Side Events

Ketua: Menteri Perdagangan

Anggota:

1. Menteri Perindustrian;

2. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

3. Menteri Pemuda dan Olah Raga;

4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

6. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

7. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

8. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan

Ketua: Panglima Tentara Nasional Indonesia

Anggota:

1. Wakil Menteri Pertahanan;

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Kepala Badan Intelijen Negara.

4. Koordinator Harian terdiri atas:

a. Koordinator Harian Bidang Sherpa Track

Koordinator:

1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri.

Wakil Koordinator:

1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.

b. Koordinator Harian Bidang Finance Track

Koordinator: Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan.

Wakil Koordinator:

1. Deputi Gubernur Bank Indonesia;

2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.

5. Sekretariat terdiri atas:

a. Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track

Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Wakil Ketua:

1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;

2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri.

Anggota:

1. Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;

2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;

3. Kepala Departemen lnternasional, Bank Indonesia.

b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara

Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Wakil Ketua:

1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;

2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;

3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;

5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;

7. Kepala staf Umum Tentara Nasional Indonesia.

Anggota:

1. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;

2. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

3. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;

5. Sekretaris Militer Presiden;

6. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

Tugas Panitia Nasional KTT G20

a. Menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;

b. Menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia;

c. Mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional;

d. Mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Events;

e. Mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022;

f. Melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto