Menuju konten utama
Penggelapan Donasi Boeing

Susul Ahyudin, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui

Ibnu Khajar, eks Presiden ACT divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana donasi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air.

Susul Ahyudin, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui
Presiden ACT Ibnu Khajar saat diwawancarai awak media massa di Jakarta Kamis (2/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ibnu Khajar, eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dana donasi, dengan 3 tahun penjara.

“Mengadili, terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dengan jabatan,” kata hakim, Selasa, 24 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Ibnu) selama 3 tahun,” sambung hakim. Dalam perkara ini jaksa menuntut Ibnu 4 tahun kurungan karena bersalah menggelapkan dana Rp117 miliar donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Hal yang memberatkan Ibnu yaitu kegiatan terdakwa terhadap masyarakat, khususnya penerima manfaat dan ahi waris korban Boeing; dan perbuatan terdakwa yang menggunakan dana Boeing.

Sementara hal yang meringankan yakni Ibnu belum pernah dihukum, terdakwa mengaku, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Tak hanya Ibnu, sidang putusan terhadap petinggi ACT, Ahyudin, juga digelar hari ini. Hakim memutuskan ia dipenjara 3,5 tahun.

Peran Terdakwa

Berdasarkan fakta penyelidikan kepolisian, ditemukan bahwa Ahyudin, pendiri yayasan, ketua pengurus, sekaligus ketua pembina periode 2019-2022, mens rea Ahyudin mendirikan yayasan tersebut untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi.

Bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas, dan pengurus, duduk dalam direksi, agar memperoleh gaji cum fasilitas lainnya. Lantas tahun 2015, Ahyudin bersama-sama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Tahun 2020, ia bersama-sama membuat opini Dewan Syariah tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610.

Selanjutnya, hasil usaha dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT seharusnya digunakan untuk tujuan yayasan, tapi Ahyudin menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Dia juga diduga menggunakan berbagai donasi, termasuk duit dari Boeing, tidak sesuai tujuan.

Sedangkan peran Ibnu Khadjar, Mens rea Ibnu, pada tahun 2020 membuat Dewan Syariah tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari donasi. Ibnu juga sebagai direksi di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT, serta membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ihwal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Ibnu juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek Corporate Social Responsibility (CSR) Boeing, terkait dana kemanusiaan korban jatuhnya Lion Air JT-610.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky