Menuju konten utama

Suryadharma Ali Minta Kain Kiswahnya Kembali Jika PK Dikabulkan

Suryadharma Ali menyatakan pelelangan kiswah yang dilakukan KPK sebagai hal batil karena merampas hak seseorang.

Suryadharma Ali Minta Kain Kiswahnya Kembali Jika PK Dikabulkan
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melelang kain kiswah milik Suryadharma Ali, terpidana korupsi dana operasional menteri dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, pada 25 Juli lalu. Barang yang dilelang dengan harga awal Rp22,5 juta ini terjual pada seorang pengusaha dengan harga Rp450 juta.

Keputusan KPK melelang kain kiswah ini menimbulkan kekesalan Suryadharma Ali. Usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia meminta kiswahnya untuk kembali meskipun sudah laku terjual.

"Apapun yang terjadi, [kain kiswah] harus kembali. Kalau pengadilan memutuskan dikembalikan, harus dikembalikan meskipun sudah dijual," kata Suryadharma Ali, Rabu (25/7/2018).

Suryadharma menegaskan dirinya tidak mau menerima pengembalian aset dalam bentuk uang. Mantan Menteri Agama itu berdalih pelelangan kiswah sebagai hal batil karena merampas hak seseorang.

Menanggapi hal tersebut, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pernyataan Suryadharma Ali. Mereka tetap berpegang pada putusan hukum yang ada.

"Silakan saja mau mengklaim itu, ya. Yang pasti putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan kami melakukan eksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Menurut Febri, hasil lelang kiswah sudah cukup baik. KPK mendapatkan hasil yang cukup tinggi dari lelang tersebut. Ia menyatakan hasil lelang itu menjadi simbol agar pelaku tidak melakukan korupsi.

Ia juga mengingatkan semua aset hasil korupsi bisa dirampas negara dan dilelang. KPK tidak ingin berandai-andai Suryadharma menang dan meminta kiswah tersebut. "Kami tak mau berandai-andai," kata Febri.

Pelelangan ini menimbulkan pertanyaan terkait bisa tidanya kiswah Suryadharma itu dikembalikan. Namun shli pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KPK bisa saja melelang aset Suryadharma sehingga tetap sah untuk dijual.

"Sah saja jika dalam putusan ditentukan barang bukti kiswah diserahkan kepada negara. PK [peninjauan kembali] itu upaya hukum luar biasa yang tidak menghentikan eksekusi," kata Fickar kepada Tirto, Kamis (26/7/2018).

Fickar menilai sampai saat ini belum ada satu perkara PK-pun yang memenangkan hingga membebaskan para koruptor. Oleh sebab itu, sulit bagi terpidana korupsi untuk menuntut aset, termasuk kiswah Suryadharma Ali. Ia juga menegaskan, kiswah tidak akan dikembalikan dalam bentuk barang, tetapi dalam bentuk uang.

"Tidak mungkin dikembalikan karena kiswah itu barang bukti hasil kejahatan," tutur Fickar. "Kalau sudah dilelang diganti uang," katanya menambahkan.

Baca juga artikel terkait BARANG SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari