Menuju konten utama

Survei AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis DKI di 2023 Rp8,3 Juta

Temuan AJI Jakarta, masih ada jurnalis yang mendapatkan upah di bawah UMP DKI, 15 kasus pemotongan gaji, penundaan gaji di 8 media, hingga PHK 17 media.

Survei AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis DKI di 2023 Rp8,3 Juta
Sejumlah jurnalis dari AJI Jakarta menggelar aksi solidaritas di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis hasil survei upah layak jurnalis di Provinsi DKI Jakarta pada 2023 sebesar Rp8.299.299 juta. Angka tersebut berdasarkan survei AJI Jakarta selama bulan Februari 2023.

“Ini jauh meningkat dibanding kebutuhan upah layah dari tahun 2022, jadi ada peningkatan di tahun ini mengingat juga ada inflasi tahun lalu,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim, Selasa (11/3/2023).

Penentuan upah ini berdasarkan dengan penyesuaian kebutuhan hidup jurnalis yang didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2020.

AJI Jakarta menerima 97 responden dengan masa kerja jurnalis pemula yaitu 0-3 tahun. Jurnalis yang berpartisipasi dari 51 media mulai dari tv, cetak, radio, dan online.

Temuan AJI Jakarta, masih ada jurnalis yang mendapatkan upah di bawah UMP DKI Jakarta.

“Dan paling rendah ada responden yang menyebutkan dalam sebulan itu bawa pulang dua juta ini jauh sekali dari upah UMP. Paling tinggi yang di bawah tiga tahun (masa kerja) ini ada yang 8 juta,” ujar Irsyan.

AJI Jakarta juga menyoroti masih ada perusahaan media yang mengupah jurnalis berdasarkan pageview. Sementara itu, tiga tahun survei ini berjalan, selalu ada laporan jurnalis yang terkena pemotongan gaji.

“Sementara kenaikan gaji jurnalis tiap tahunnya, 30 responden menjawab tidak mendapatkan kenaikan gaji. Ini harus dicatat juga karena ada aturan mencantumkan kenaikan gaji,” tambah Irsyan.

AJI Jakarta juga mencatat sejumlah laporan masalah ketenagakerjaan yang dialami jurnalis. Masalah ini meliputi pemotongan gaji 15 kasus, penundaan gaji 8 media, PHK 17 media, tidak diberikan jaminan kesehatan 16 kasus.

“Dan sebanyak 56 kasus tidak disebutkan di atas. Artinya masih banyak yang harus dibereskan,” ujar Irsyan.

Baca juga artikel terkait UPAH LAYAK JURNALIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri