Menuju konten utama

Surat Keputusan DPP Partai Jadi Syarat Pendaftaran

SK DPP partai menjadi salah satu syarat pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada pilkada 2017 mendatang.

Surat Keputusan DPP Partai Jadi Syarat Pendaftaran
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) berfoto bersama usai diumumkan di Kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/9). Dalam kesempatan tersebut DPP PDI Perjuangan juga mengumumkan beberapa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dari berbagai daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2017. TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017 telah memasuki tahap pendaftaran kandidat yang akan diusung oleh partai politik. Sejumlah bakal calon saat ini sedang menunggu rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejumlah parpol. Rekomendasi tersebut sangat penting mengingat surat keputusan (SK) DPP partai menjadi salah satu syarat pendaftaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno. Menurut dia, SK dari DPP partai menjadi salah satu syarat pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Harus ada surat keputusan dari DPP bahwa partai yang bersangkutan memang mengusung bakal calon yang didaftarakan itu,” ujarnya seperti dikutip kantor berita Antara, Rabu (21/9/2016).

Selain SK DPP, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ini juga perlu menyertakan surat pencalonan yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat provinsi.

"Surat itu berisi pernyataan bahwa pimpinan di tingkat provinsi memang benar mencalonkan si A dan si B sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, kata Sumarno, dokumen yang ditentukan bagi pasangan bakal calon pemimpin ibu kota dari gabungan partai memang sedikit berbeda. Misalnya, pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang didukung oleh PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Merujuk pada persyaratan yang ditentukan oleh KPU, maka partai yang mengusung bakal calon pasangan ini harus melampirkan SK perjanjian bersama yang berisi pernyataan resmi bahwa partai-partai ersebut telah berkoalosi dan mendukung pasangan tertentu.

Hal ini juga berlaku bagi bakal calon pasangan Sandiaga Uno dan Mardani yang kemungkinan besar akan diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kalau partai yang mengusung itu lebih dari satu, maka gabungan partai ini perlu melampirkan surat keputusan perjanjian bersama antarpartai yang berisi pernyataan resmi bahwa mereka berkoalisi,” kata Sumarno menjelaskan.

Selanjutnya, koalisi ini juga harus mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait penunjukan pasangan bakal calon yang mereka usung pada Pilkada 2017. Untuk diketahui, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politik mulai 21-23 September 2016.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz