tirto.id - Kepala Sekolah Dasar (SDN) Karangtengah III Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, Pujiastuti mencabut surat edaran tentang kewajiban berbusana muslim bagi muridnya.
"Iya [surat edaran sudah saya cabut]," kata Pujiastuti saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (26/6/2019).
Ia mengundang seluruh wali murid datang ke Sekolah untuk menyosialisasikan pencabutan surat edaran dan menjelaskan polemik yang terjadi di media sosial.
Alasan mencabut surat edaran, tak dijelaskan. Sebelumnya, Pujiastuti membuat surat edaran pada 18 Juni 2019 berisi kewajiban seragam bagi siswa muslim.
Lalu, seorang wali murid mengunggahnya ke media sosial, sehingga memantik polemik. Ia merevisi surat pda 24 Juni 2018, lalu mencabutnya dua hari kemudian.
Dinas Pendidikan Gunung Kidul dan Ombudsman D.I. Yogyakarta sempat memanggil Pujiastuti untuk mengklarifikasi surat edaran ini. Sejumlah kalangan juga mengkritik kebijakan ini karena dinilai bisa memicu diskriminasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 18 Juni disebutkan "Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim." Kewajiban serupa nyatanya tak berlaku buat kelas II-VI.
Namun pada poin berikutnya disebutkan "Tahun ajaran 2020/2021, semua siswa wajib berpakaian muslim." Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim untuk laki-laki dan perempuan sebagaimana yang dimaksud.
Ada dua contoh pakaian yakni seragam merah putih dan pramuka. Untuk seragam murid perempuan dicontohkan baju lengan panjang, rok panjang, lengkap dengan jilbab. Untuk busana murid laki-laki menggunakan baju lengan pendek dan celana panjang.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali