Menuju konten utama

Surat Edaran Kegiatan Ramadhan 2025 Kota Semarang

Simak isi aturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan 2025 di Kota Semarang berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Walikota.

Surat Edaran Kegiatan Ramadhan 2025 Kota Semarang
Ilustrasi Ramadhan 2025. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/286/500.13.1/II/2025 tentang Pengaturan Jam Opersional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ Tahun 2025. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada 14 Februari 2025.

Menyusul SE tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Sidang Isbat yang digelar Jumat, 28 Februari 2025, telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

SE tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Ramadhan 2025 di Kota Semarang tersebut berisi detail aturan jam operasional sejumlah lini bisnis hiburan selama bulan suci. Pemberlakuan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana saling menghormati dan menghargai. Selain itu, juga untuk mewujudkan ketenangan selama bulan puasa.

Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan 2025 Kota Semarang

Kota Semarang mempunyai sejumlah bisnis tempat hiburan. Beberapa di antaranya adalah diskotik, karaoke, klub malam, pub billiard, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, hingga bar.

Namun, selama bulan Ramadahan 2025, masyarakat diimbau untuk melakukan ibadah dengan khusyuk dan tenang. Untuk mendukung hal tersebut, jam operasional bisnis tempat hiburan di Kota Semarang mengalami penyesuaian.

Berikut adalah rincian aturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan 2025 di Kota Semarang:

1. Awal bulan Ramadhan semua bentuk tempat hiburan harus tutup selama 2 hari yaitu sejak tanggal 1 hingga 2 Maret 2025.

2. Selama bulan Ramadhan, jadwal operasional atau buka setiap jenis bisnis tempat hiburan berbeda - beda seperti berikut ini:

  • Jam operasional Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke dan Bar adalah pukul 18.00-01.00 WIB.
  • Jam operasional khusus Karaoke Keluarga adalah pukul 15.00-24.00 WIB
  • Jam operasional Panti Pijat Refleksi yaitu pukul 10.00-22.00 WIB
  • Jam operasional Spa Sehat yaitu pukul 10.00-22.00 WIB
  • Jam operasional Panti Pijat adalah pukul 15.00-22.00 WIB
  • Jam operasional Billiard yaitu pukul 10.00-24.00 WIB
3. Pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H, semua bisnis tempat hiburan harus tutup pada tanggal 29 Maret-3 April 2025.

4. Selama bulan puasa diharapkan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah

Ramadhan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam berpuasa.

Terkait dengan aturan yang tercantum dalam SE tersebut, pemilik/pimpinan/penanggung jawab usaha hiburan diminta mentaati aturan. Apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

Selain itu, disebutkan pula bahwa ketentuan pengaturan jam operasional seluruh usaha hiburan di Kota Semarang dapat dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

SE Walikota Kota Semarang tentang aturan operasional bisnis hiburan bisa dilihat dan dicermati dengan lengkap melalui link berikut ini:

SE Walikota Semarang Selama Ramadhan 2025 - PDF

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra