Menuju konten utama

Surat Edaran Vaksin COVID-19 Gratis Tanpa Memandang KTP Domisili

Surat Edaran yang memuat tentang sasaran vaksinasi COVID-19 tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

Surat Edaran Vaksin COVID-19 Gratis Tanpa Memandang KTP Domisili
Vaksinasi COVID-19 ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memuat soal layanan vaksinasi COVID-19 tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

Dikutip dari website Kemenkes, SE yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu bertujuan untuk mencapai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari.

SE tersebut memiliki nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 tersebut.

Infografik Vaksin Dimana Saja

Infografik BNPB Vaksin Dimana Saja. tirto.id/Rangga

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Tempat Vaksinasi COVID-19 Gratis di Jakarta

Bagi Anda yang ingin melakukan vaksinasi di Jakarta, Anda bisa mengunjungi puskesmas maupun RSUD di DKI Jakarta. Pendaftaran dilakukan online melalui https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id/.

Berikut lokasi vaksinasi COVID-19 di Jakarta:

1. RSUD Johar Baru

2. Puskesmas Kecamatan Menteng

3. Puskesmas Kecamatan Senen

4. Puskesmas Kelurahan Kebon Sirih

5. RSUD Tanah Abang

6. Puskesmas Kelurahan Petojo Selatan

7. RSUD Tarakan Jakarta

8. Puskesmas Kelurahan Paseban

9. Puskesmas Kelurahan Petojo Utara

10. Puskesmas Kecamatan Kamayoran

11. Puskesmas Kecamatan Tanah Abang

12. Puskesmas Kelurahan Pengangsaan

13. Puskesmas Kecamatan Setiabudi

14. Puskesmas Kelurahan Kebun Kelapa

15. Puskesmas Duri Pulo

16. Puskesmas Kelurahan Cempaka Baru

17. Puskesmas Kecamatan Johar Baru

18. Puskesmas Kelurahan Manggarai

19. Puskesmas Kelurahan Kampung Melayu

20. Rumah Sakit Umum Daerah Matraman

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait VAKSIN GRATIS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya