tirto.id - Sejak Januari 2021 pemerintah telah resmi menjalankan program vaksinasi COVID-19. Program ini diselenggarakan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang telah mewabah di Indonesia sejak 2020 silam.
Memasuki bulan Juni, upaya kegiatan vaksinasi massal semakin masif dilaksanakan oleh pemerintah. Saat ini, vaksin sudah bisa diterima oleh masyarakat umum secara gratis.
Pendaftarannya cukup mudah, bisa dilakukan dengan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) secara langsung, atau melalui aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Setelah mengajukan pendaftaran, calon penerima akan menerima jadwal kapan vaksinasi akan dilakukan. Menjelang tanggal tersebut, calon penerima vaksin tentunya perlu mempersiapkan beberapa hal.
Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan oleh calon penerima vaksin, berdasarkan panduan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
1. Menjaga kesehatan
Vaksin COVID-19 hanya diberikan pada orang yang berusia 18 tahun ke atas dan dalam keadaan sehat.
Dalam panduan Kemenkes, apabila calon penerima vaksin sedang sakit maka pemberian vaksinasi harus ditunda. "Peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin," catat Kemenkes.
Sehingga, penting untuk menjaga kesehatan tubuh sebeum menerima vaksin, dengan makan makanan yang bernutrisi, rajin berolahraga, tidur cukup, dan menghindari stres.
2. Konsultasi pada dokter apabila memiliki penyakit penyerta (Komorbid)
Ada sejumlah penyakit penyerta yang membuat seseorang tidak boleh menerima vaksin COVID-19, diantaranya diabetes atau hipertensi.
Selain itu, orang dengan penyakit autoimun juga disarankan untuk tidak menerima vaksin.
Apabila calon penerima memiliki riwayat penyakit penyerta, konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter sebelum mendaftar program vaksinasi.
"Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat," seperti yang dikutip dari panduan Kemenkes.
3. Membawa KTP dan tiket vaksinasi
Selain persyaratan fisik, calon penerima vaksin COVID-19 juga harus mempersiapkan syarat-syarat administrasi berupa KTP dan tiket vaksinasi.
Pastikan untuk membawa kedua dokumen tersebut di hari vaksinasi. Hal ini karena, KTP dan tiket vaksinasi akan digunakan untuk verifikasi data di meja vaksinasi.
Tahapan apa saja yang dilakukan saat vaksinasi?
Berbeda dengan alur vaksinasi sebelumnya, tahapan vaksinasi saat ini lebih sederhana. Dikutip dari laman resmi Kemenkes, jika dulu terdapat 5 meja yang harus dilewati calon penerima vaksin, saat ini tahapan tersebut diringkas menjadi 2 meja.
Tahap pertama, calon penerima vaksin mendatangi faskes dan menunggu di ruang tunggu. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pengecekan apakah calon penerima telah terdaftar sebagai penerima vaksin.
Di tahap ini juga petugas akan membagikan kertas kendali untuk diisi oleh calon penerima vaksin
Tahap selanjutnya adalah calon penerima mendatangi Meja 1. Di tahap ini, petugas akan melakukan skrining keehatan pada calon penerima.
Skrining yang dilakukan meliputi pengecekan tanda vital dan pertanyaan-pertanyaan terkait kondisi tubuh. Peserta yang lolos skrining dapat menerima vaksin di meja yang sama, dilanjutkan dengan mengisi kertas kendali.
Tahap terakhir adalah calon penerima mendatangi Meja 2. Di tahap ini petugas akan mencatat data penerima vaksin sesuai dengan yang diisi dalam kertas kendali.
Selanjutnya, calon penerima diminta untuk menunggu selama 15 menit untuk dilakukan observasi apakah terdapat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo