Menuju konten utama

Surat Edaran Jam Kerja ASN Yogyakarta Selama Ramadhan 2023

Jam kerja ASN di Pemda Yogyakarta selama puasa Ramadhan 2023.

Surat Edaran Jam Kerja ASN Yogyakarta Selama Ramadhan 2023
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia mulai menerapkan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2023 berdurasi sekitar 32,5 jam, salah satunya pemda DIY.

Pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Sehingga dengan ditetapkannya awal puasa di tahun 2023 kali ini, Pemda di Indonesia akan menyesuaikan penetapan jam kerja selama Ramadhan.

Menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia menuturkan, bahwa di Kota Mataram akan menunggu Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

"Biasanya pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan masih sama dengan tahun sebelumnya. Ada pengurangan jam kerja, yakni hanya 32,5 jam per minggu," tuturnya mengutip Antara News.

Di Yogyakarta sendiri, perubahan penetapan jam kerja sudah dilakukan. Dilansir dari akun Instagram resminya, bahwa penguruang jam kerja sudah diberlakukan mulai 23 Maret 2023.

Bagi pegawai di bawah naungan Pemda DIY selama bulan Ramadhan akan bekerja sejak pukul 07.30, hingga 15.15 WIB, untuk ASN yang masuk 5 hari. Sedangkan, untuk ASN yang hari kerjanya 6 hari, dimulai sejak pukul 07.30 hingga 13.30.

Waktu istirahat ASN Pemda DIY, yakni setengah jam. Dimulai sejak pukul 11.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB.

"Ibadah puasa jangan sampai menghalangi kinerja kita, tetap disiplin. Pasalnya kerja juga bagian dari Ibadah," pungkas Evi mengutip Antara News.

Jam Kerja ASN Pemda Yogyakarta Selama Ramadhan 2023

Dalam akun Instagram resmi Humas Jogja menjelaskan, bahwa penetapan jam kerja di bulan Ramadhan 1444 H bagi pegawai ASN Pemerintah Daerah DIY.

Sedulur, penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan bagi pegawai di lingkungan Pemda DIY. Hal itu berdasarkan Surat Edaran No. 45/SE/3686/2023,” tulisnya dalam akun Instagram resmi Human Jogja.

Adapun penetapan jam kerjanya sebagai berikut:

  • Instansi 5 Hari Kerja
Senin-Kamis: 07.30 – 15.15 WIB

Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB

  • Instansi 6 Hari Kerja
Senin – Kamis: 07.30 – 13.30 WIB

Jumat: 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu: 07.30 – 12.30 WIB

  • Guru SMA/SMK/SLB
Senin-Kamis: 07.00 – 14.45 WIB

Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB

Jumat: 07.00 – 10.30 WIB

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra