Menuju konten utama

Sudah Konsultasi KPK soal Kacamata Gucci, Mulan: Tak Salahi Aturan

Mulan Jameela mengklaim sudah berkomunikasi dengan KPK terkait kacamata merek Gucci yang diperoleh dari promosi berbayar.

Sudah Konsultasi KPK soal Kacamata Gucci, Mulan: Tak Salahi Aturan
Mulan Jameela saat ditemui usai mencoblos di TPS 49 Pinang Suasa IV, Jakarta, Rabu (17/4/2019). ANTARA News/Yogi Rachman

tirto.id - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Raden Terry Tantri Wulansari atau Mulan Jameela tak menyalahi aturan soal endorsement meski telah berstatus sebagai anggota DPR.

Mulan mengaku telah berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima endorse meskipun dirinya berstatus sebagai anggota dewan.

Mulan mengklaim telah mendapatkan penjelasan batasan-batasan apa saja yang tidak boleh dilakukan seorang wakil rakyat seperti dirinya yang juga merupakan publik figur.

"Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya. Hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," kata Mulan di Gedung DPR, Senayan, Senin (28/10/2019).

Kepada KPK, Mulan menjelaskan, dirinya sejak lama telah menerima endorsement dan promosi berbayar.

Ia yakin saat berstatus sebagai anggota DPR, barang pemberian melalui endorsement itu bukanlah bentuk gratifikasi.

"Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai selebritas. Dan itu Insyaallah tidak menyalahi peraturan, karena memang ya pekerjaan istilahnya," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memperhatikan ketentuan tentang pelaporan Gratifikasi yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1.

Peringatan tersebut sekaligus untuk menanggapi foto dari Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela. Di akun Instagramnya, Mulan mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci.

"Jika ada penerimaan-penerina dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan. Wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019) lalu.

Febri mengatakan, laporan kepada KPK itu berguna untuk melindungi penyelenggara negara jika sewaktu-waktu ada permasalahan terkait penerimaan barang tersebut. Nantinya, laporan tersebut akan diklarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi di KPK. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan menentukan status laporan tersebut. Apakah menjadi milik negara, atau milik penerima.

"Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PARTAI GERINDRA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali