Menuju konten utama

Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan Tak Berlaku bagi Peserta Menunggak

Subsidi ini bakal mengurangi tagihan menjadi Rp25.500 per bulan selama tahun 2020.

Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan Tak Berlaku bagi Peserta Menunggak
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan subsidi iuran kelas III hanya berlaku bagi peserta yang taat membayar secara berkala. Subsidi ini bakal mengurangi tagihan menjadi Rp25.500 per bulan selama tahun 2020 dari tarif sebelumnya yang sempat naik menjadi Rp42 ribu per bulan.

“Kalau pesertanya aktif ini, pemerintah akan beri subsidi. Kalau mereka saat menunggak kan berarti harus bayar full. Itu sebagai pengingat jangan sampai menunggak karena (subsidi) diberikan ke yang aktif bayar iuran,” ucap Anggota DJSN dari unsur ahli Asih Eka Putri dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/5/2020).

Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rp42 ribu per bulan sebelumnya diatur dalam Perpres 75/2019 yang naik dari posisi Rp25.500 per bulan. Namun Perpres ini dibatalkan oleh MA melalui putusan judicial review yang diumumkan Maret 2020 lalu.

DJSN menyatakan tarif Rp25.500 per bulan itu sedari awal sudah merupakan nilai yang disubsidi pemerintah. Sebabnya iuran BPJS Kesehatan juga bisa mengacu pada perhitungan riil oleh aktuaris yang mengakibatkan tarifnya lebih tinggi lagi dari saat ini.

Ia bilang ketetnuan dalam Perpres 54/2020 yang diterbitkan merespon putusan MA mengakomodir keringanan kelas III ini meski tarif Kelas I dan II tetap naik di angka Rp150 ribu dan Rp100 ribu per bulan atau selisih Rp10 ribu dari tarif Perpres 75/2019.

Tarif senilai Rp42 ribu per bulan akan berlaku bila peserta menunggak iuran. Namun, bila peserta sudah kembali aktif atau sudah melunasi tunggakannya maka subsidi akan diberikan lagi.

Subsidi ini bernilai Rp16.500 sebagai selisih bayar dari Rp42.000 dan Rp25.500. Selisih tarif ini akan dibayarkan pemerintah pusat sebagai bantuan iuran. Menurut Kemenkeu sekitar Rp3,1 triliun sudah disiapkan untuk menanggung Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III dalam anggaran 2020.

Adapun sesuai Perpres 54/2020, iuran kelas III ini akan naik pada tahun 2021 menjadi Rp35.000 per bulan untuk seterusnya. Dari tarif ini masih terdapat selisih dari tarif Perpres 75/2019 yang bernilai Rp42 ribu, kurang bayarnya juga akan ditanggung pemerintah pusat dan daerah sebagai bantuan iuran.

Baca juga artikel terkait IURAN BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan