tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, periode 2013-2015.
"Hari ini penyidik memeriksa 2 saksi dari pihak swasta untuk tersangka MK [Makmur] dalam kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau periode 2013-2015," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/7/2019).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," ujar dia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar dengan tersangka Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Laode menjelaskan, pada Oktober 2012 Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis menyetujui anggaran peningkatan beberapa jalan poros. Salah satunya peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang bernilai Rp527,07 miliar.
Makmur kemudian meminjam perusahaan milik Hobby Siregar yakni PT MRC untuk ikut proyek lelang.
Namun sebelum lelang dilakukan, Makmur lebih dulu mengadakan pertemuan dengan Bupati Bengkalis saat itu, M Nasir selaku Kepala Dinas PU, dan pihak lain.
Dalam pertemuan itu, bupati mengalokasikan Makmur mendapat proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Diduga ada janji fee sebesar 7-10 persen untuk mendapatkan pekerjaan ini.
Saat lelang dilakukan pun, terjadi upaya-upaya mengarahkan agar perusahaan Makmur yang memenangi proyek. Akhirnya, 28 Oktober 2013 kontrak pekerjaan itu ditandatangani dengan nilai kontrak Rp459,32 miliar.
Pada Desember 2013 Makmur melakukan pencairan uang muka proyek sebesar Rp60,5 miliar. Uang itu kemudian ia gunakan untuk membeli apartemen di Singapura.
"Fasilitas jalan di Kabupaten Bengkalis yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk mempermudah mobilisasi hasil pangan, transportasi, dll justru jadi bancakan pejabat di pemerintah kabupaten, pejabat lelang, politisi, dan pihak swasta," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Atas perbuatannya, Makmur dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali