Menuju konten utama

Suap Pejabat Jasa Marga: Eks Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Auditor BPK Sigit Yugoharto menerima vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap Pejabat Jasa Marga: Eks Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B 2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Auditor BPK RI Sigit Yugoharto. Sigit dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketrntuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin dalam sidang putusan vonis perkara ini, Kamis (7/6/2018).

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa semula menuntut Sigit divonis 9 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sigit menerima suap dari Setia Budi berupa motor Harley Davidson seharga Rp115 juta rupiah. Selain itu, Sigit juga terbukti menerima fasilitas hiburan karaoke dari Setia Budi.

Fasilitas tersebut membuat Sigit mengubah temuannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016. Ia mengubah temuan keuangan Jasa Marga yang tadinya sekitar Rp13 miliar menjadi Rp842,9 juta. Dengan rincian pengubahan temuan keuangan pada tahun 2015 Rp 526,4 juta dan tahun 2016 Rp 316,4 juta.

Akibat tindakan tersebut, majelis hakim menilai Sigit terbukti melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sesuai dakwaan pertama. Selain itu, hakim menolak permohonan Justice Collaborator Sigit. Hakim beralasan, Sigit merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

"Selama pemeriksaan fakta yang terungkap terdakwa merupakan pelaku utama, bahwa terdakwa tidak mengungkap pelaku lain yang mempunyai peran lebih besar mengembalikan aset-aset sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dijadikan justice collaborator dalam perkara," kata Hakim Arifin.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Sigit ialah karena dia tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk hal meringankan, hakim menilai Sigit bersikap sopan, tidak pernah dipidana, dan terdakwa masih berusia muda.

Usai mendengarkan putusan vonis itu, Sigit mengaku menerimanya. "Saya menerima yang mulia," ujar Sigit.

Sedangkan dari pihak jaksa belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan vonis itu. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP AUDITOR BPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom