Menuju konten utama

STP Raih Sertifikasi AEO, Perkuat Posisi di Industri Akuakultur

Keberhasilan STP meraih sertifikasi AEO mempertegas posisinya sebagai perusahaan kelas dunia yang menjunjung kepatuhan pada regulasi internasional.

STP Raih Sertifikasi AEO, Perkuat Posisi di Industri Akuakultur
STP Raih Sertifikasi AEO, Tegaskan Komitmen Sebagai Pemain Global di Industri Akuakultur. foto/Dok. STP
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Suri Tani Pemuka (STP), anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) yang bergerak di bidang akuakultur terintegrasi, berhasil meraih status Auhorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia.

Sertifikat prestisius ini secara resmi diserahkan di Kantor Pusat DJBC dan diterima langsung oleh Erwin Djohan, Komisaris Utama STP serta AEO Manager, Ibnu Khaidir Afied, pada Selasa (20/5/2025). Pencapaian ini menandai langkah penting STP dalam memperkuat posisi sebagai perusahaan kelas dunia yang menjunjung tinggi prinsip keamanan, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional.

Program AEO merupakan inisiatif yang diberikan kepada perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam hal kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan, perpajakan, dan keamanan rantai pasok. Perusahaan yang memiliki sertifikat ini diakui memenuhi standar SAFE FoS (Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade) dari World Customs Organization (WCO) atau standard keamanan rantai pasokan internasional. Dengan status ini, STP mendapatkan berbagai keistimewaan, termasuk prioritas layanan di kepabeanan serta kemudahan dan percepatan proses ekspor-impor.

"Keberhasilan ini menegaskan komitmen kami dalam menerapkan praktik bisnis yang aman, efisien dan sesuai standar internasional. Kami optimis, capaian ini akan membuka lebih banyak peluang ekspansi dan memperkuat kolaborasi di tingkat global," kata Komisaris Utama STP, Erwin Djohan.

Untuk memperoleh status AEO, sebagaimana diatur dalam PMK 137/2023, STP berhasil memenuhi tujuh kriteria utama, yaitu: kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan; pengelolaan data perdagangan yang andal; kelayakan keuangan; sistem komunikasi dan kerja sama yang efektif; program edukasi dan kepedulian terhadap keamanan; sistem keamanan dan keselamatan yang kuat; serta sistem evaluasi dan peningkatan berkelanjutan melalui audit internal secara periodik.

Proses sertifikasi AEO STP berlangsung hampir dua tahun dan mencakup tahapan evaluasi komprehensif, mulai dari pengajuan permohonan, pemaparan proses bisnis, verifikasi standar operasional (SOP), hingga peninjauan lapangan oleh DJBC.

Pada 17 Desember 2024, STP secara resmi dinyatakan lolos dan memperoleh sertifikat AEO setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota forum panel yang terdiri atas perwakilan DJBC, kementerian, dan lembaga terkait.

Menanggapi penerbitan sertifikat AEO tersebut, Direktur STP, Jonny Susanto, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Ditjen Bea dan Cukai kepada perusahaannya.

"Status ini bukan sekedar pengakuan, melainkan bukti komitmen kami sejak awal proses sertifikasi hingga kini, sekaligus tanggung jawab untuk terus menjaga standar kepatuhan dan kualitas layanan. Kami siap berkontribusi dalam mendukung perdagangan global dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui praktik bisnis yang berintegritas," ujar Jonny Susanto.

Dengan sertifikasi AEO, STP kini semakin diperkuat untuk menjadi mitra strategis dalam jaringan perdagangan internasional yang aman dan terpercaya, selaras dengan visi JAPFA Grup untuk memberikan solusi pangan yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi.

Penulis: Tim Media Servis