tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal aturan baru ketentuan impor barang pribadi penumpang dari luar negeri yang menimbulkan kontroversi di antara masyarakat.
Klarifikasi ini Yustinus sampaikan melalui akun X/Twitter pribadinya, @prastow, pada Minggu (24/3/2024). Ia semula menyinggung soal unggahan pihak Bea Cukai Kualanamu yang dianggap blunder oleh warga net.
Menurut Yustinus, unggahan Bea Cukai Kualanamu merupakan inisiatif lembaga tersebut. Akan tetapi, unggahan itu justru menimbulkan kontroversi dan ia pun meminta maaf kepada masyarakat karena banyak yang beranggapan Bea Cukai justru mempersulit masyarakat. Stafus Menkeu, Yustinus Prastowo
"Konten yang dibuat Kantor BC [Bea Cukai] Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tulis Yustinus.
Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan yang ada, penumpang pesawat ke luar negeri memang bisa melaporkan barang bawaan mereka ke pihak bea cukai bandara.
Namun, barang yang dilaporkan merupakan barang yang tergolong berharga. Misalnya, sepeda untuk olahraga, barang pameran, gitar, dan lainnya.
Dengan demikian, kata Yustinus, barang yang dilaporkan bukan seperti apa yang dicontohkan oleh pihak Bea Cukai Kualanamu seperti tas jinjing atau sepatu.
Ia mengatakan, pihak Bea Cukai bandara tergolong selektif dalam menentukan barang yang perlu diberitahukan sebelum penumpang berangkat ke luar negeri. Yustinus mengklaim, perjalanan penumpang ke luar negeri saat ini tergolong baik dan nyaman, tanpa memberitahukan barang bawaan mereka.
"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," ucapnya.
Katanya, penumpang memberitahukan barang bawaannya di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Hal ini dilakukan untuk efektivitas serta efisiensi waktu.
"Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar," tambah dia.
Yustinus dalam cuitannya turut mengunggah siaran pers dari Ditjen Bea Cukai terkait barang bawaan ke luar negeri.
Dalam siaran pers itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan bahwa peraturan soal barang bawaan ke luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan pers.
Ia menyebutkan, kebijakan pelaporan barang bawaan itu diklaim bermanfaat dan banyak digunakan warga Indonesia yang mengadakan kegiatan di luar negeri.
Misalnya, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, dan lainnya. Barang yang dilaporkan pun beragam, mulai dari sepeda, gitar, keyboard, dan drum.
Menurut Nirwala, dengan pelaporan barang tersebut, pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia akan berlangsung lebih cepat.
"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia
Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," urai dia.
Di satu sisi, Nirwala mengaku mendukung revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 terkait barang bawaan ke luar negeri.
"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," kata dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto