tirto.id - Pegiat bisnis jasa titip (jastip) barang impor meminta aturan batasan bawaan barang dari luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor direvisi.
Salah satunya, Melin (25), pegiat jastip baju impor dari Thailand, mengakui merasa aturan tersebut menyusahkan mereka. Alasannya, karena hanya bisa membawa baju lima buah.
"Revisi aturannya, ke luar negeri aturan beli baju jangan cuma lima pieces aja, kata saya keterlaluan banget ke luar negeri cuma boleh beli 5 pieces," ucap Melin kepada Tirto, Kamis (21/3/2024).
Melin juga menuturkan tidak hanya para pengusaha jasa titip yang dirugikan masyarakat pun merasakan hal sama. Mereka kata Melin akan berpikir ulang untuk membawa barang dalam jumlah banyak.
"Aturan baru itu pasti memberatkan ya, bukan buat jastiper aja, tapi semua orang yang mau keluar negeri pasti merasa diberatkan," ucap Melin.
Dia juga mengatakan penumpang pesawat biasanya sudah merogoh kocek untuk membayar bagasi hingga 30 kilogram, namun jika ada pembatasan barang bakal tidak berguna.
Sebelumnya, Asosiasi ritel dan ekosistem meminta pemerintah agar memberikan sosialisasi terkait aturan pembatasan barang dari luar negeri. Tidak hanya itu, para petugas juga diharapkan bersikap sopan kepada masyarakat saat memeriksa barang di bandara.
“Perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas,” kata Koordinator Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin