Menuju konten utama

Pengusaha Minta Pemerintah Sosialisasi Pembatasan Barang dari LN

Pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pembatasan barang dari luar negeri.

Pengusaha Minta Pemerintah Sosialisasi Pembatasan Barang dari LN
Konferensi pers asosiasi pengusaha mendukung pembatasan barang impor dari luar negeri, Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Asosiasi Ritel dan ekosistem sepakat untuk mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Koordinator Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menuturkan, dukungan tersebut dilakukan untuk penguasaan pasar lokal maupun ekspor.

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,” ucap Budihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, dia berharap praktek impor illegal dan jasa titip (jastip) perlu diminimalisasikan. Dia menilai bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan. Alasannya, karena barang impor ilegal membanjiri Tanah Air dengan harga yang dibanderol murah. Dia menilai hal tersebut bakal merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha.

Keadaan ini semakin diperparah dengan kurangnya pengawasan di pasar. Budiharjo menuturkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai kebijakan dan pengaturan impor ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan.

Permendag Nomor 3 yang terbaru tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya. Kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Untuk itu, aturan teknis pelaksanaannya dapat ditunda hingga sudah siap.

“Perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas,” ujarnya.

Kesepakatan asosiasi pengusaha dalam mendukung pelaksanaan pembatasan barang dari luar negeri juga didukung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesia (APGAI), Ferry Santoso, Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi.

Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Merek Global Indonesia (APREGINDO), Handaka Santosa, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Firman.

Selanjutnya, didukung juga oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Teknologi Informasi Indonesia (AITI), Bimantoro, Ketua Umum Persatuan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Liandhajani, dan Ketua Umum Asosiasi Matahari Supplier’s Club (AMSC), Timothy Ernest Kesuma.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BARANG IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin