Menuju konten utama

Staf Sekjen PDIP, Kusnadi, Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim

Menurut Kuasa hukum Kusnadi, pelaporan ini juga agar Kapolri mengetahui bahwa anggotanya yang ditempatkan di KPK tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.

Staf Sekjen PDIP, Kusnadi, Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim
Kusnadi dan tim kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Kusnadi, didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bakti. Pelaporan itu terkait penggeledahan dan penyitaan saat Hasto diperiksa di KPK.

Kusnadi menjelaskan, pelaporan itu mengenai perampasan kemerdekaan seseorang dari peristiwa penggeledahan dan penyitaan beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu dilakukan tanpa prosedur yang benar.

"Pertama, saya lapor ke sini karena merasa dirugikan. Karena yang pertama, saya dirugikan sama Pak Rossa, bilangnya dipanggil bapak, ternyata tidak. Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa, ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui," ujar Kusnadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus, menambahkan bahwa pelaporan ini juga agar Kapolri mengetahui bahwa anggotanya yang ditempatkan di KPK tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.

Petrus menjelaskan, dalam aturan hukum, penyidik seharusnya memperkenalkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kemudian, barang yang disita seharusnya diketahui pemilik, dalam hal ini Hasto, kemudian menandatangani berita acara penggeledahan serta peyitaan.

"Dia trauma, dia diintimidasi, diperlakukan sewenang-wenang, terlebih prosedur penyitaan dan penggeledahan," ucap Petrus.

Apa yang dilakukan Kompol Rossa, kata Petrus, sangat mencederai maruah Polri karena tidak menghormati HAM.

"Kapolri tinjau kembali, evaluasi kembali posisi Kompol Rossa ini di KPK, karena tata caranya merusak maruah KPK, merusak maruah Polri," ungkapnya.

Disebutkan Petrus, pelaporan ini adalah bentuk Kusnadi untuk meminta perlindungan. Dalam pelaporan, disertakan bukti berita acara penggeledahan dan penyitaan, serta kronologi dugaan intimidasi dengan membentak Kusnadi.

"Peristiwa ini satu kesatuan, jadi laporan itu akan menyangkut juga kepentingan barang milik Hasto yang disita secara tidak melalui prosedur," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi