tirto.id - Aura Sidang Tahunan MPR 2018 pada Kamis pagi 16 Agustus 2018 lalu penuh dengan warna sindiran. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyinggung isu-isu ekonomi yang membuat kuping pemerintah panas, salah satunya ihwal cicilan dan bunga utang pemerintah yang membengkak sampai ratusan triliun rupiah.
“Perlu dicermati bahwa jumlah beban pembayaran utang pemerintah, tidak kurang mencapai Rp400 triliun pada 2018. Jumlah ini sudah di luar batas kewajaran dan kemampuan negara untuk membayarnya”
Usai pidato Zulkifli, di jagat media sosial persoalan utang dan bunga utang pemerintah kembali jadi perbincangan. Ada yang membela, tapi tidak sedikit juga yang kontra. Bagi yang membela, kritikan Ketua MPR soal utang itu ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Ini karena seluruh utang pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR, dan diawasi oleh DPR, BPK dan lembaga lainnya.
Sri Mulyani melalui akun Facebook mencoba mematahkan secara gamblang segala logika-logika Zulkifli yang dianggap bermuatan politis dan menyesatkan. "Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut 44% adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 (Sebelum Presiden Jokowi). Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu," tegas Sri Mulyani.
Berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, rasio utang pemerintah dibatasi 60 persen terhadap PDB. Dengan asumsi PDB sebesar Rp14.000 triliun, maka utang pemerintah senilai Rp4.253 triliun per Juli 2018 masih berada di level batas ketentuan UU atau masih 29,74 persen.
Namun, dibandingkan dengan penerimaan perpajakan, rasio pembayaran utang berada di titik yang tidak produktif yakni 25 persen dengan asumsi penerimaan perpajakan 2018 dapat terealisasi Rp1.618 triliun. Belum lagi apabila ditambah pembayaran belanja bunga utang sebesar Rp238,61 triliun, maka rasionya menjadi 39 persen terhadap penerimaan perpajakan. Artinya uang yang masuk kantong cukup banyak keluar untuk membayar bunga utang setiap tahun.
“Jika memakai rule of thumb untuk debt to income ratio maksimal 30 persen, maka utang pemerintah sudah lampu kuning,” kata Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira kepada Tirto.
Peringatan Bhima bukan tanpa alasan. Setiap tahun, pembayaran utang pokok dan bunga utang terus meningkat. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selama empat tahun terakhir, rata-rata kenaikan pembayaran utang pokok dan belanja bunga utang, masing-masing sebesar 16 persen dan 19 persen per tahun.
Rata-rata pertumbuhan utang pokok dan belanja bunga utang saat era Presiden Joko Widodo itu memang lebih tinggi ketimbang rezim pemerintahan sebelumnya. Saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rata-rata kenaikan pembayaran utang pokok dan bunga utang, masing-masing hanya sekitar 11 persen dan 7 persen per tahun.
Di sisi lain, pertumbuhan utang pokok dan bunga utang juga tidak diimbangi dengan kenaikan penerimaan perpajakan. Sepanjang 2014-2017, penerimaan perpajakan hanya naik satu digit dengan rata-rata naik 6 persen per tahun. Dengan kata lain, utang yang harus dibayar dari penerimaan perpajakan ke depannya akan semakin besar porsinya alias tak produktif.
Melihat tren pertumbuhan utang dan penerimaan perpajakan yang semakin tidak seimbang, pemerintah harus mencari solusi lain untuk membiayai APBN. Apalagi, tantangan pada 2019 semakin besar, selain harus membayar defisit anggaran sebesar Rp297,2 triliun, terdapat juga utang jatuh tempo sebesar Rp409 triliun.
“Seharusnya pertumbuhan utang dan pertumbuhan ekonomi itu sejalan. Jika utang lebih tinggi tumbuhnya dari PDB itu menandakan utang kurang dikelola secara produktif. Jadi di 2019, tantangan utang sekali lagi makin berat,” tutur Bhima.
Selain persoalan utang pokok, pemerintah juga dihadapkan dengan belanja bunga utang yang semakin meningkat. Belanja bunga utang adalah pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga atas kewajiban penggunaan pokok utang yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Setiap tahun, pemerintah harus merogoh kocek ratusan triliun untuk membayar bunga utang. Tahun ini saja, belanja bunga utang sebesar Rp238,61 triliun.
“Belanja bunga utang ini kemungkinan akan jauh lebih tinggi lagi mengingat suku bunga The Fed dan global juga terus meningkat,” kata Kepala Ekonom Maybank Indonesia Juniman kepada Tirto.
Meningkatnya belanja bunga utang mau tidak mau memang harus dapat diterima pemerintah karena sebagai konsekuensi untuk membiayai defisit APBN setiap tahun, maupun untuk membayar utang-utang pokok pemerintah sebelumnya.
Berdasarkan LKPP, sekitar 44 persen dari total utang pokok pemerintah pada 2018 sebesar Rp396 triliun disumbang dari utang pemerintahan sebelumnya. Sementara 31,5 persen pembayaran utang pokok untuk instrumen Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/SPN-S bertenor di bawah satu tahun.
Keseimbangan Primer
Untuk mengurangi tekanan utang ke depannya, solusi jangka panjang yang harus dikerjakan pemerintah adalah dengan membuat rasio keseimbangan primer menjadi surplus dari kondisi selama ini yang masih mencatatkan defisit.
Rasio keseimbangan primer adalah penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. Rasio ini mencerminkan indikasi likuiditas. Semakin besar surplus keseimbangan primer, maka semakin baik kemampuan untuk membiayai defisit. Untuk membuat keseimbangan primer menjadi surplus, ada dua hal yang bisa dikerjakan, yakni dengan menaikkan penerimaan negara atau melakukan ‘penghematan’ dari sisi belanja negara.
“Tentu yang ideal adalah dengan meningkatkan penerimaan negara, baik dari pajak maupun nonpajak. Dari sisi belanja juga bisa, namun dalam arti bukan penghematan, tetapi membuat belanja lebih terukur,” ujar Juniman.
Tren keseimbangan primer di era Presiden Joko Widodo, mencatatkan kinerja yang cukup baik. Setiap tahunnya, angka keseimbangan primer terus menurun. Dari 2015 sampai dengan 2017, defisit keseimbangan primer turun 9 persen menjadi Rp129,3 triliun. Pada 2018, pemerintah juga masih berupaya menyempitkan defisit keseimbangan primer. Berdasarkan outlook APBN 2018, defisit keseimbangan primer ditargetkan menjadi Rp64,8 triliun, dan pada 2019 menjadi Rp21,74 triliun.
“Defisit keseimbangan primer juga terus diupayakan menurun, dan menuju ke arah surplus. Ini bukti bahwa kami menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga keuangan negara,” kata Sri Mulyani dikutip dari Facebook.
Namun harus diingat, rasio keseimbangan primer yang surplus tidak serta merta membuat defisit anggaran berbalik menjadi surplus. Defisit tidaknya anggaran tetap tergantung dari kebijakan yang diambil pemerintah. Dengan keseimbangan primer yang surplus, beban pemerintah membayar kewajiban utang pokok, termasuk belanja bunga utang dapat lebih berkurang. Anggaran pemerintah juga lebih sehat karena tidak terlalu tergantung pada utang.
Editor: Suhendra