Menuju konten utama

Sri Mulyani Restui Pensiun PLTU Batu Bara Pakai APBN

Sri Mulyani Indrawati akan mempercepat batas akhir pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Sri Mulyani Restui Pensiun PLTU Batu Bara Pakai APBN
Pekerja berada di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mempercepat batas akhir pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Penyetopan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023.

PMK tersebut mengatur tentang pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.

“Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara,” demikian Pasal 1 PMK Nomor 103 Tahun 2023 dikutip Tirto, Jumat (20/10/2023).

Dalam peraturan PMK tersebut, dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk platform transisi energi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber keuangan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal dari: APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 3 Nomor (1) huruf a dan b.

Secara rinci, sumber lain pendanaan platform transisi energi diperoleh dari kerja sama lembaga keuangan internasional dan lembaga atau badan lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 5 menjelaskan, peta percepatan pengakhiran masa operasional PLTU untuk mempercepat transisi energi terbarukan yang berkeadilan dan terjangkau.

Baca juga artikel terkait PLTU BATU BARA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang