Menuju konten utama

Sri Mulyani: Pengusaha Minta Relaksasi Iuran BPJS-TK Diperpanjang

Pemerintah diminta memperpanjang relaksasi iuran BPJS-TK yang pernah diberikan pada 2020.

Sri Mulyani: Pengusaha Minta Relaksasi Iuran BPJS-TK Diperpanjang
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Dunia usaha meminta pemerintah memperpanjang relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang pernah diberikan selama tahun 2020 lalu.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman yang mewakili para pengusaha menyatakan lantaran masih banyak pengusaha yang mengalami kesulitan arus kas.

“Mohon dukungan Ibu (Menkeu) relaksasi BPJS-TK relaksasinya diperpanjang Bu karena ini perusahaan masih banyak yang struggling cash flow-nya. Kami kalau didukung seperti tahun lalu untuk relaksasi untuk (iuran) pensiun ini diperpanjang relaksasinya,” ucap Adhi dalam Rapat Kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021).

Pernyataan ini disampaikan Adhi dalam sesi tanya-jawab dengan Menkeu. Adhi menjelaskan relaksasi yang ia maksud bukan berarti pengusaha meminta untuk tidak membayar. Namun pengusaha akan tetap membayar dengan penundaan.

“Prinsipnya kami tetap akan bayar tapi ditunda. Mohon dukungan dari Ibu. Januari 2021 kemarin kami menerima surat cinta bahwa relaksasi ini dihentikan,” ucap Adhi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir secara virtual dalam rapat kerja Kemendag belum mengiyakan maupun menolak usulan itu. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“BPJS TK saya cek pak (Adhi). Saya belum lihat. Dengan adanya kepengurusan baru, direksi baru kami akan lihat dari Bu Menaker dan kondisi BPJS-TK sendiri kebijakannya seperti apa,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan terhentinya relaksasi iuran BPJS-TK itu memang disebabkan karena selesainya masa berlaku kebijakan itu yang mengikuti tahun anggaran 2020. Pada 2021 sendiri, hanya beberapa kebijakan yang dilanjutkan misalnya, insentif pajak yang diperpanjang sampai Juni 2021.

Meski demikian, Sri Mulyani membuka peluang usulan itu bisa diterima. Pasalnya, permintaan pengusaha berkaitan penundaan pembayaran ketimbang dibebaskan dari iuran. Hanya saja hal ini masih harus mempertimbangkan keadaan BPJS-TK sendiri.

“Saya sih mendukung kalau industri untuk pulih ya pulih benar dan seluruhnya bisa dinormalisir apalagi sifatnya penundaan untuk memberi mekanisme agar cashflow perusahaan jadi lebih kuat. Saya akan cek,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait RELAKSASI IURAN BPJS TK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri