Kini, BPJS Kesehatan hadirkan Program REHAB. Peserta JKN dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan bisa membayar secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Program ini memberikan kemudahan dan keringanan khususnya untuk peserta dari segmen PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja).
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis