tirto.id - Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa partainya menduga ada motif politik di balik penetapan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Termasuk, pada pengenaan pasal obstruction of justice (OOJ) oleh KPK.
“Dugaan kami pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Menurut Ronny, penetapan Hasto sebagai tersangkadisebabkan oleh sikap-sikap politik PDIP yang lantang menentang Joko Widodo pada penghujung kekuasaannya. Termasuk, soal pemecatan Jokowi dan keluarganya.
“Terutama, karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar dia.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” sambung Ronny.
Dia juga berujar bahwa politisasi hukum terhadap Sekjen PDIP ini juga diperparah dengan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada media massa. Pasalnya, SPDP seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait.
Ronny juga menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan karena KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan ddi sepanjang 2024.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ronny.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka OOJ dalam kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Hasto sempat memerintahkan Harun Masiku untuk merusak ponsel dengan merendamnya dalam air dan kabur usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 lalu.
"Saudara HK [Hasto Kristiyanto] memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi