Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Relaksasi Iuran Diklaim Tak Pengaruhi Likuiditas Keuangan BPJS TK

Menteri Tenaga Kerja Ida Fuziyah mengingatkan relaksasi hanya khusus untuk pemungutan iuran, bukan menunda manfaat.

Relaksasi Iuran Diklaim Tak Pengaruhi Likuiditas Keuangan BPJS TK
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Pemerintah secara resmi memberikan relaksasi pada pengusaha pemberi kerja untuk melonggarkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 yang baru disosialisasikan pada Rabu (9/9/2020).

Meski begitu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengklaim kebijakan tersebut tidak akan mengganggu likuiditas keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Insyaallah tidak mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan dan kami siap untuk mengkoordinasikan, mengimplementasikan dan menjalankan seluruh keputusan kebijakan dari PP 49 2020 ini," kata dia.

Hal itu dia tegaskan dalam acara peluncuran PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan, institusinya sudah memperhitungkan ketahanan dana dan mengatur cash flow agar tidak menggangu pencairan nasabah penerima manfaat.

"Kami sangat concern untuk menjaga ketahanan dana. Kami sudah perhitungan sejak awal ini dipersiapkan. Kami sudah mengatur cash flow-nya. Jadi dari April itu sudah kami atur ini, uang yang masuk kami jaga untuk nanti mendanai kalau tidak ada iuran yang masuk sehingga kami betul-betul telah siap," kata dia.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fuziyah mengingatkan relaksasi hanya khusus untuk pemungutan iuran, bukan untuk menunda manfaat. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan berhati-hati dan mengingat pesan tersebut.

“Dengan adanya penyesuaian ini hak peserta untuk meperoleh manfaat ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang direlsaksi pembayaran, tapi tidak manfaatnya. Manfaatnya tidak direlaksasi tetap sebagaimana biasanya,” kata dia di acara yang sama.

Keringanan yang diberikan adalah kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5%.

Program ini dibuat dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz