tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal Juli mendatang. Saat ini kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada KPPN selaku kuasa bendahara umum negara.
“Ini akan mulai, tanggal 24 Juni yang lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers gaji ke-13, Selasa (28/6/2022).
Gaji ke-13 yang diberian tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan. Hal ini tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Jadi perbedaan dengan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ungkapnya.
Bendahara Negara itu juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seruluh aparatur negara termasuk TNI/Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik," kata Sri Mulyani.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz