Menuju konten utama

Sri Mulyani Nilai Redistribusi Pajak Mampu Atasi Kemiskinan

Penerimaan negara dari pajak dinilai mampu memutus rantai kesenjangan sosial dan kemiskinan. Karenanya, Sri Mulyani menjelaskan, perlu dilakukan upaya menaikkan rasio penerimaan pajak yakni melalui program amnesti pajak.

Sri Mulyani Nilai Redistribusi Pajak Mampu Atasi Kemiskinan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah) menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pajak menjadi instrumen penting untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan melalui fungsi redistribusinya. Artinya, penerimaan negara dari pajak tersebut digunakan untuk pembelanjaan kebutuhan sosial dan pemenuhan jasa dasar bagi masyarakat miskin.

"Rantai kemiskinan harus diputus, keluarga miskin harus mampu menikmati pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara "Supermentor16: End Poverty" yang diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), di Jakarta, Senin (17/10/2016) malam.

Rasio penerimaan pajak yang relatif rendah yakni 10,9 persen pada 2014, menyebabkan upaya percepatan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia melambat dalam sepuluh tahun terakhir. Selain itu, kesenjangan juga menjadi masalah utama di Indonesia dimana satu persen penduduk menguasai 50 persen aset negara. “Berdasarkan data Kementerian Keuangan, angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2016 sebesar 10,86 persen dengan rasio gini 0,40,” jelas Sri Mulyani, sebagaimana dilaporkan Antara.

Tanpa ada penerimaan pajak, Sri Mulyani menambahkan, sulit bagi pemerintah untuk membuat program pengentasan kemiskinan yang bisa menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negara sekaligus mewujudkan kehidupan bangsa yang berbasis gotong royong. “Fakta itulah yang kemudian mendorong pemerintah melakukan reformasi bidang perpajakan dengan meluncurkan program amnesti pajak,” ujarnya

Kebijakan yang akan diikuti dengan revisi UU perpajakan , peningkatan kompetensi aparat pajak, serta perbaikan teknologi informasi ini, ditujukan untuk membangun tradisi kepatuhan masyarakat membayar pajak. "Pajak identik dengan sebuah negara yang mengatakan dirinya sebagai negara berdaulat. Kedaulautan hanya bisa ditegakkan apabila kita membayar pajak," tutur Sri Mulyani.

Dengan bertambahnya penerimaan negara dari sektor pajak dan didukung dengan desain pembangunan yang inklusif, diharapkan angka kemiskinan di Indonesia menurun hingga 7 persen pada 2019 dengan target rasio gini 0,36.

Baca juga artikel terkait AMNESTI PAJAK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari