tirto.id - Penangkapan oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan langkah korektif yang diperlukan untuk memperbaiki kredibilitas lembaga tersebut. Karenanya, ia berjanji untuk terus membersihkan kementeriannya dari korupsi dan pengemplang pajak.
"Ini adalah langkah korektif yang sejalan dengan keinginan kita untuk memperbaiki kredibilitas Kemenkeu dan DJP. Ini menurut saya langkah yang konsisten," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Langkah KPK itu pun diapresiasi Sri Mulyani karena dirinya juga selalu mengingatkan para pegawai Kementerian Keuangan agar memerangi korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
"Ini kan ketamakan tidak terbatas ya. Dalam hal ini artinya keuangan negara adalah uang rakyat yang harus dikelola oleh kita. Dia bukan uang yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri," tegasnya.
Sri Mulyani menyakini masih banyak pegawai yang berintegritas dan bekerja sungguh-sungguh melayani masyarakat, meskipun ada segelintir pegawai DJP yang berbuat tercela dan tertangkap tangan menerima suap.
"Kami sudah mengatakan DJP perlu melakukan reformasi, termasuk membersihkan dari unsur-unsur tidak baik. Saya yakin unsur-unsur yang tidak baik itu tidak banyak. Tapi saya ingin memperkuat kemampuan internal DJP untuk memerangi mereka yang melakukan dan mengkhianati sebagian besar DJP yang ingin berbuat baik," kata dia.
Sri Mulyani memastikan langkah-langkah pembersihan pegawai DJP yang nakal akan terus dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada para pembayar pajak yang patuh.
"Kami akan melakukan secara konsisten, untuk menyampaikan kepada tax payer dan masyarakat Indonesia, bahwa kami akan terus melakukan pembersihan di dalam dan kepada pembayar pajak yang tidak membayar pajak," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pejabat eselon tiga di DJP dan seorang pengusaha ditangkap KPK Senin (21/11/2016) malam lalu. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang diduga suap dari pengusaha itu untuk mengurangi nilai pajak yang harus disetor, demikian menurut laporan Antara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari