tirto.id - Menyoal sosialisasi Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggelar forum tematik bersama Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dengan mengangkat topik diskusi “Kenapa Harus Tapera?” di Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10).
Dihadiri oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim, Septriana Tangkary, dan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa forum ini diperlukan atas urgensi akselerasi proses kelola Tapera.
Heru menyebut, tugas dan fungsi BP Tapera untuk menghimpun dan mengelola, serta menyalurkan pembiayaan Tapera tidak dapat dilakukan sendiri. Dalam hal ini, Heru menyampaikan, upaya kolaborasi dibutuhkan.
“Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kami sangat menyadari bahwa BP Tapera tidak dapat bergerak sendiri. Kami terus berupaya berkolaborasi membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra kerja sehingga apa yang menjadi tujuan, visi, misi, dari Tapera ini sendiri dalam menghimpun dan menyediakan tanah murah jangka panjang dan berkelanjutan, dalam rangka penyediaan rumah yang layak dan terjangkau, bagi peserta ini bisa diwujudkan,” ujar Heru.
Selanjutnya, Heru mengungkapkan bahwa BP Tapera menyadari respons publik terhadap regulasi baru, perihal Tapera yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, yang berfokus pada persentase potongan gaji sebesar 3 persen yang telah diatur pada regulasi sebelum perubahan.
“Ini adalah bagian dari tantangan saya kira. Ini, saya kira, memang memerlukan concern khusus. Berbagai pihak juga memberikan masukan kepada kami supaya Tapera ini bisa lebih disosialisasikan secara masif sehingga seluruh masyarakat, khususnya ASN yang merupakan peserta inti sebenarnya, lebih paham lagi konsep dari Tapera,” tambahnya.
Sepaham, Septriana Tangkary menuturkan bahwa peranan Bakohumas diperlukan dalam hal ini. “Humas dibutuhkan untuk membangun pemahaman yang baik guna meluruskan persepsi publik tentang kebijakan ini,” ujar Septriana.
Dari regulasi yang telah ditetapkan, Septriana mengungkap rentang waktu sebelum pengerjaan pembangunan pada 2027 sepatutnya tetap menjadi perhatian seluruh masyarakat, khususnya ASN, atas kemudahan yang ditawarkan.
“Ini adalah sesuatu yang kita bisa perhatikan untuk seluruh masyarakat, terutama ASN. Saya rasa, teman-teman ASN, dengan adanya program baru ini akan memberikan kita kekuatan penuh buat kita mampu untuk membeli rumah,” pungkas Septriana.
Kendati disebut untuk memberikan bantuan, terutama untuk ASN, Bima Haria Wibisana tetap menyebutkan bahwa Tapera perlu berkaca dari pengelolaan BPJS yang sampai saat ini masih perlu dikembangkan. Tapera tentunya juga perlu tata pengelolaan yang ditingkatkan ke depannya, termasuk dalam penyampaiannya.
“Jangankan masyarakat umum, saya tidak yakin bahwa ASN yang baru diangkat itu sadar kalau gajinya dipotong 3 persen untuk Tapera. Banyak yang tidak tahu juga, apalagi manfaatnya,” tandasnya.
Editor: Nuran Wibisono