Menuju konten utama

Sopir Bus Kecelakaan yang Tewaskan 27 Orang Bisa Jadi Tersangka

Tak hanya sopir, pihak manajemen bus pariwisata Premium Passion juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir Bus Kecelakaan yang Tewaskan 27 Orang Bisa Jadi Tersangka
Petugas kepolisian berjaga di dekat korban kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2). ANTARA FOTO/Yusup Suparman.

tirto.id - Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, sopir bus pariwisata Premium Passion dapat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan di Subang yang mengakibatkan 27 orang meninggal dunia.

“Iya (bisa ditetapkan menjadi tersangka) akibat kelalaian hingga menyebabkan jatuh korban,” kata Royke, saat meninjau lokasi kecelakaan bus, Minggu (11/2/2018).

Royke mengatakan, kemungkinan penetapan tersangka tersebut bisa saja dijatuhkan, mengingat kejadian kecelakaan salah satunya disebabkan adanya pelanggaran akibat kelalaian si pengemudi.

Namun, penetapan tersebut baru akan dilakukan setelah melalui pendalaman melalui pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di lapangan.

“Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti dan sebagainya, barulah kita bisa memutuskan secepatnya,” kata dia.

Tak hanya sopir, pihak manajemen bus pariwisata Premium Passion juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Royke, berdasar keterangan sementara sopir bus, ada masalah pada sistem rem yang disampaikan kepada pihak manajemen sebelum berangkat mengantarkan rombongan ke Bandung.

Sopir kemudian menunjukkan foto adanya beberapa titik sistem rem yang bermasalah. Pihak manajemen kemudian memberikan petunjuk untuk merekayasa sistem pengereman agar bus tetap jalan.

Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan baik sopir maupun manajemen bus dapat ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian mereka.

“Kemudian kita akan analisa lebih mendalam, hasilnya baru diketahui setelah sehari hingga dua hari (pemeriksaan)" kata dia.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz