tirto.id - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.
“Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel,” kata Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
Ia menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila. Menurut dia, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Simpel karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Gibran.
Selain itu, ia mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.
“Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat," ujar dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz