Menuju konten utama

Soal Razia Buku, Komnas HAM Minta Presiden Evaluasi Jaksa Agung

Instruksi Jaksa Agung mengarah ke perampasan buku, sehingga membayakan sistem hukum, karena melawan Mahkamah Konstitusi soal kewenangan pelarangan buku harus berdasar putusan peradilan.

Soal Razia Buku, Komnas HAM Minta Presiden Evaluasi Jaksa Agung
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Muhammad Choirul Anam. FOTO/komnasham.go.id

tirto.id - Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait instruksinya merazia buku-buku berhaluan komunisme.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam instruksi Jaksa Agung itu tergolong bertentangan dengan hukum, sehingga sudah seharusnya Presiden mengevaluasinya.

"Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap Jaksa Agung. Presiden bertanggung jawab terhadap tindak tanduk Jaksa Agung, yang senyatanya adalah bagian dari Presiden," kata Anam saat dihubungi Tirto, Rabu (23/1/2019).

Anam menilai, instruksi Jaksa Agung mengarah ke perampasan buku, sehingga membayakan sistem hukum, karena melawan Mahkamah Konstitusi soal kewenangan pelarangan buku harus berdasar putusan peradilan.

"Tindakan ini tidak hanya menyeret kembali pada masa totalitarisme, namun juga bertentangan dengan janji dan komitmen Presiden Jokowi untuk patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Dan Presiden harus menghentikan usulan tersebut, serta menghentikan tindakan razia dan perampasan buku-buku yang sudah terjadi," katanya.

Anam mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang melakukan uji materill terhadap UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan.

Putusan itu, kata Anam, menyebut tindakan penyitaan buku-buku tanpa didahului proses pengujian di persidangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengusulkan agar melakukan razia buku yang diduga berpaham komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran.

"Mungkin perlu dilakukan razia buku yang memang mengandung PKI dan dilakukan perampasan di mana pun buku itu berada," kata Prasetyo saat rapat evaluasi kerja dengan Komisi III DPRI RI, Rabu (23/1/2019).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hard news
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali