Menuju konten utama

Soal Pembakaran Bendera, Wiranto: Jangan Buat Situasi Memanas

Terkait kasus pembakaran bendera di Garut, Wiranto menegaskan jangan sampai ada massa yang turun ke jalan dan berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Soal Pembakaran Bendera, Wiranto: Jangan Buat Situasi Memanas
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) dan Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan darurat gempa bumi Donggala, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (29/9/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak mau berkomentar banyak soal proses hukum pembakaran bendera. Ia hanya berharap kejadian ini tidak makin memanas.

Hal ini disampaikan Wiranto di kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Wiranto menegaskan ketiga orang yang diduga ikut kegiatan membakar sudah minta maaf dan tindakannya adalah atas nama pribadi, bukan organisasi.

Ia enggan berkomentar ketika ditanya soal bahwa kasus ini bukan masalah pelanggaran hukum semata.

"Jangan debat dengan saya," tegas Wiranto. "Tanya Wakapolri sana, jangan tanya ke sana trus konfirmasi ke saya gak bagus, ini urusan usut mengusut hukum saya arahkan ke kepolisian."

Wiranto juga tidak mau merespons soal banyaknya gerakan yang mendesak proses hukum kepada Banser NU. Ia menegaskan jangan sampai ada massa yang turun ke jalan dan berpotensi menimbulkan kerusuhan.

"Sejak tadi kamu ngomong agak ekstrem, jangan, kamu [wartawan] harusnya ikut cegah, jangan manasi, tidak di mana-mana, nggak ada tempat tertentu, kita sudah imbau gunakan pendekatan, negeri ini milik kita semua, kalau negeri gaduh yang rugi juga kita," ucapnya lagi.

Wiranto menegaskan keamanan ini penting jelang situasi Pilpres dan Pileg serentak. Meski ada kemungkinan pelanggaran hukum, ia berharap masyarakat bisa tenang.

"Jangan masing-masing pihak kelompok mengambil inisiatif sendiri, kemudian dari situ ambil aksi, ini nanti malah negeri jadi nggak aman," katanya lagi.

Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana menyampaikan pembakaran bendera itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan dengan niat penodaan agama. Oleh sebab itu, ketiga orang tersebut dibebaskan dari ancaman pidana.

"Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi," tegas Umar pada Tirto.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri