Menuju konten utama
Pembakaran Bendera di Garut

Polda Jabar: Pembakaran Bendera Tak Ada Unsur Niat Jahat Pelaku

Umar mengatakan, lantaran perbuatan itu dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat dari tiga orang anggota Banser saat melakukan pembakaran.

Polda Jabar: Pembakaran Bendera Tak Ada Unsur Niat Jahat Pelaku
Insiden pembakaran bendera pada hari santri di Garut. FOTO/Youtube

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut adalah tindakan spontan.

“Tindakan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respons terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI saat upacara Hari Santri Nasional (HSN),” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (25/10/2018).

Umar mengatakan, lantaran perbuatan itu dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat dari tiga orang anggota Banser saat melakukan pembakaran. “Karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera atau atribut selain bendera merah putih. Tapi, ada satu orang yang melanggar dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI,” jelas dia.

Lantas, tambah Umar, tujuan pembakaran supaya bendera tersebut supaya tidak digunakan lagi, karena HTI adalah ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah dan ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran karena oknum tersebut. “Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki penyusup dan membawa bendera HTI,” kata dia.

Oknum pembakar bendera saat ini dalam pencarian. Ia diduga telah melanggar pasal 174 KUHP yang menyebutkan barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Sedangkan, lanjut Umar, terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana, karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi.

Diketahui, bendera bertuliskan kalimat tauhid yang disinyalir milik HTI dibakar saat perayaan Hari Santri Nasional di lapangan alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018). Pembakaran bendera itu diduga dilakukan oleh anggota Banser Nahdlatul Ulama.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri