Menuju konten utama

Soal KPK Tak Tanggapi Laporan PPATK, Johanis Tanak: Terlupakan

PPATK kirim surat kepada pimpinan KPK, pertanyakan sekira 150 laporan yang tidak ditindaklanjuti.

Soal KPK Tak Tanggapi Laporan PPATK, Johanis Tanak: Terlupakan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) didampingi Direktur Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, dicecar soal 150 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak ditanggapi oleh KPK saat mengikuti tes wawancara Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Ivan Yustiavandana, yang juga merupakan Kepala PPATK.

"Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA [hasil analisis] dan HP [hasil pemeriksaan] yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan Bapak apa? Artinya kalau bisa ada resource, keyakinan saya resource Bapak tuh banyak yang waste," kata Ivan dalam tes wawancara Seleksi Capim KPK.

Selain itu, Ivan juga menyebut KPK terlalu banyak mengamati dan mencari kuncian pejabat tanpa memperhatikan laporan dari PPATK.

"Banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah ngamat-ngamatin pejabat, ngikut-ngikutin pejabat, lalu kemudian mencari kunci-kuncian dari pejabat. Sementara HA dan HP kami [PPATK] tidak ditindaklanjuti. Ini angkanya bisa ratusan bahkan ribuan triliun mungkin, kasus ini," tambah Ivan sebagai panelis.

Menanggapi hal tersebut, Tanak mengatakan bahwa KPK sebenarnya telah menerima laporan tersebut. Namun, terkadang terlupa karena terlalu banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan.

"Dan memang biasanya kami karena banyak juga pekerjaan sehingga biasa terlupakan juga," kata Tanak.

Kemudian, Ivan menyampaikan harapannya agar Tanak lebih memperhatikan dan menindaklanjuti laporan PPATK apabila terpilih sebagai pimpinan nantinya.

"Itu yang menjadi pemikiran kami, Pak. Dan saya berharap nantinya, apa yang Bapak sampaikan, laporan-laporan itu akan kami sampaikan lagi bahwa ini sudah ditindaklanjuti atau ini tidak ditindaklanjuti karena apa alasannya," ujar Tanak.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan rasa terima kasih kepada PPATK atas kerja sama dengan memberikan laporan pada KPK. Asep juga menyebut bahwa para penyidikan secara proaktif kerap meminta hasil analisis dari PPATK dalam penanganan sebuah perkara.

"Di penyidikan sendiri, itu lebih banyak kami yang proaktif. Proaktif ke PPATK adalah meminta hasil-hasil analisis. Misalkan, ada perkara yang sedang running, nah ini nanti kita minta ke PPATK hasil analisisnya. Dan, itu kerja samanya sangat baik. Jadi, nanti disampaikan kepada kami seperti apa analisis keuangan dari ketersangkaan dan lain-lain," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Asep menyebut bahwa laporan dari PPATK dapat memudahkan proses penyelidikan maupun penyidikan. Termasuk, dalam menelusuri aliran dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang tersangka perkara korupsi.

Lebih lanjut, Asep menyebut apabila terdapat laporan PPATK yang belum ditindaklanjuti oleh KPK, kemungkinan, laporan tersebut masih dalam proses penelaahan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.

"Nah, ini yang diberikan oleh PPATK sering kali kita tidak apa-apakan itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM. Jadi, berarti sebetulnya sedang ditelaah di PLPM," pungkas Asep.

Diketahui, hari ini Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK menggelar tes wawancara terhadap 10 capim KPK. Selain sembilan orang Pansel KPK yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Ateh, terdapat juga dua orang panelis undangan dalam proses wawancara ini.

Dua orang tersebut yaitu mantan Ketua KPK 2003-2007, Taufiequrrahman Ruki, dan Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW) 2016–2022, Dadang Trisasongko.

Selain itu, Pansel juga mengundang 40 orang perwalikan masyarakat sipil untuk turut menyaksikan dan bertanya dalam tes wawancara tersebut.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi