Menuju konten utama

Soal Kekerasan Seksual di Kampus, Komisi X: Perlu Ada Aturan Khusus

Komisi X meminta Kemenritek Dikti membentuk aturan khusus agar perguruan tinggi tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus.

Soal Kekerasan Seksual di Kampus, Komisi X: Perlu Ada Aturan Khusus
Ilustrasi Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Komisi X DPR RI meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) membuat peraturan khusus untuk menanggulangi kasus-kasus kekerasan seksual di kampus.

"Tentu nanti [Komisi X] akan minta ke Menristek agar di kampus ada peraturan khusus [soal kasus] kekerasan seksual," kata Anggota Komisi X, Reni Marlinawati kepada Tirto, Kamis (8/11/2018).

Peraturan tersebut, kata Reni, berfungsi agar kampus-kampus di Indonesia bisa lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa peserta didiknya.

"Jadi enggak ada ceritanya abai seperti di UGM lagi," kata Reni.

Menurut Reni, peraturan ini juga dimaksudkan agar kampus bisa lebih berpihak kepada korban, seperti melakukan pendampingan dan advokasi hukum ke kepolisian.

"Sudah bukan waktunya lagi kampus menganggap kasus kekerasan seksual sebagai tanggung jawab individu. Korban tidak boleh sendirian," kata Reni.

Dia pun menyoroti kasus Agni (bukan nama sebenarnya), mahasiswi UGM yang mengalami kekerasan seksual saat berada di lokasi KKN. Kasus ini sedang menyita perhatian publik karena terduga pelaku yang juga berstatus mahasiswa UGM tidak menerima sanksi berat dari kampus. Rektorat UGM pun saat ini menuai banyak kritik karena dinilai abai terhadap kasus ini.

Oleh karena itu, Reni mendesak UGM bersikap lebih tegas kepada pelaku dan melakukan advokasi hukum pada korban.

"Saya kira selain sanksi akademik, kampus juga harus memberi ruang kepolisian menindak pelakunya," kata Reni.

BEM UGM pun mendesak kampus agar membuat modul modul panduan wajib mengenai cakupan dan limitasi kekerasan seksual, konsensus, dan cara-cara pelaporan kasus-kasus serupa sebagai tindakan preventif di masa mendatang.

Selain itu, BEM juga meminta UGM untuk membentuk unit khusus pencegahan, pengaduan, dan penindakan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI UGM atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom