tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaerang Pangarep saat pelesiran ke Amerika Serikat bukan gratifikasi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hal tersebut karena Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI) itu bukan seorang penyelenggara negara.
"Direktorat gratifikasi telah menyampaikan kepada pimpinan, bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mencontohkan salah satu laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan pada KPK dan bukan sebuah gratifikasi, yakni seorang dokter swasta yang menerima pemberian dari pasiennya.
Kemudian, ada juga guru yang berstatus sebagai swasta yang menerima pemberian dari muridnya, maka dinyatakan bukan bentuk gratifikasi.
Menurutnya, gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan analisis klarifikasi terkiat dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan telah menyerahkan hasil analisis terseput kepada pimpinan KPK untuk segera diselesaikan.
"Sudah selesai analisanya. sudah dikirimkan ke pimpinan untuk diputuskan dan diumumkan," kata Pahala saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).
Hasil analisis tersebut berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Kaesang secara langsung pada direktorat gratifikasi KPK, pada Selasa, 17 September 2024, soal penggunaan jet pribadi saat pelesiran ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi