tirto.id - Kepolisian belum dapat menyikapi peredaran tabloid Indonesia Barokah sepanjang fatwa dari Dewan Pers belum turun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian belum bisa menindaklanjuti ihwal peredaran tabloid itu sebelum ada temuan Dewan Pers terkait pelanggaran pidana.
“Ini merupakan ranah Dewan Pers untuk melakukan asesmen. Jika ditemukan pelanggaran pidana, Dewan Pers dapat merekomendasikan kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (23/1/2019).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan peredaran tabloid Indonesia Barokah pada beberapa daerah di Jawa Tengah yang dikirim ke masjid dengan bungkus amplop cokelat.
Lokasi peredaran berada di Kabupaten Blora, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang. Isi tabloid itu diduga menyudutkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Dedi menambahkan, akan menerima pelaporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan peredaran dan penyebaran tabloid tersebut.
“Akan kami terima [kalau ada laporan], tapi untuk menindaklanjuti laporan harus menunggu rekomendasi Dewan Pers,” kata Dedi.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily menegaskan tak tahu-menahu soal tablod itu.
“TKN tidak tahu tentang tabloid Indonesia Barokah. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa kami berkomitmen untuk mengedepankan narasi positif, bukan hoaks, berdasarkan fakta dan bukan kebohongan," jelas Ace kepada Tirto, Rabu (23/1/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali