Menuju konten utama

Soal Gaji Tim Gubernur, Anies Baswedan: Tergantung Kualifikasinya

Anies Baswedan berdalih tim gubernur pilihannya baru dapat diketahui setelah mereka bekerja.

Soal Gaji Tim Gubernur, Anies Baswedan: Tergantung Kualifikasinya
Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi menandatangani hasil rapat paripurna, saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (30/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id -

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ambil pusing soal kritik anggota dewan terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurutnya, kritik tersebut akan terjawab setelah TGUPP mulai bekerja pada tahun 2018.
Terkait gaji rasionalisasi gaji anggota TGUPP yang dikritisi oleh anggota dewan dalam Paripurna pengesahan APBD misalnya, ia mengatakan bahwa hal itu terlalu disederhanakan. Padahal, kata dia, anggota TGUPP yang nantinya ia pilih akan digaji bervariasi sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya masing-masing.
"Nanti itu detailnya ada. Jadi, menurut saya terlalu sederhana untuk menyebutkan hanya satu angka saja," kata Anies usai rapat paripurna DPRD, Kamis (30/11/2017).
Namun Anies enggan menjelaskan bagaimana mekanisme pemberian gaji terhadap tim tersebut. "Karena banyak sekali, tergantung kualifikasinya, tergantung, ada itu rumusannya," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, anggota DPRD fraksi PDIP Wiliam Yani mengangkat kembali masalah gaji anggota TGUPP yang masuk dalam Rencana APBD 2018. Menurutnya, anggaran sebesar Rp28 miliar untuk menggaji 73 anggota TGUPP selama satu tahun tidak rasional dan memboroskan anggaran.
"Sampai sekarang TGUPP masih nyangkut di kami. Kami berharap dana (APBD) tidak dihabiskan karena kami tidak pernah dijelaskan TGUPP sampai Rp24 juta. Kriterianya apa?" ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta mengatakan, Pemprov masih menyusun Rancangan Peraturan Gubenur (Pergub) baru tentang TGUPP untuk merevisi aturan yang telah ada sebelumnya, yakni Pergub No 411 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
"Pergubnya masih di tangan Pak gubernur lagi di koreksi-koreksi mungkin," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu(29/11/2017).
Mantan Walikota Jakarta Pusat itu juga mengatakan bahwa jumlah anggota TGUPP tidak akan berkurang dari yang diusulkan oleh Gubernur yakni, 73 orang. Jumlah tersebut, terlihat lebih banyak lantaran Tim Walikota untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) dilebur menjadi satu ke dalam TGUPP.
Nantinya, dalam Pergub yang baru akan ada penjelasan terkait lima bidang TGUPP yang mengatur penempatan 73 orang tersebut. Bidang-bidang itu antara lain pengelolaan pesisir, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.
Sementara untuk nama-nama pejabat yang masuk ke dalam TGUPP, serta struktur organisasinya, akan disahkan melui surat Keputusan Gubenur. "Kalau Pergubnya itu ngomong tentang jumlahnya, untuk Kepgub-nya itu nanti menunjuk personalianya, siapa-siapa. Siapa sebagai Ketua, siapa jadi di bidang ekonomi, siapa di bidang pesisir, siapa di bidang regulasi, itu belum," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait GAJI TIM GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH