Menuju konten utama

Soal Foto di Pesawat, Menhub: Enggak Berdampak ke Safety dan Boleh

Menhub Budi Karya menegaskan, tidak ada larangan untuk foto di pesawat, karena tidak ada dampak signifikan pada aspek keselamatan, jadi diperbolehkan.

Soal Foto di Pesawat, Menhub: Enggak Berdampak ke Safety dan Boleh
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum (kanan) dan Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kedua kiri) saat mengunjungi Bandara Internasional Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pemerintah belum memiliki aturan atau regulasi mengenai ketentuan mengambil gambar di pesawat dalam bentuk foto maupun video.

Namun, Budi menilai, hal itu memang diperbolehkan karena pertimbangannya tidak terlalu berdampak signifikan pada aspek keselamatan atau safety penerbangan.

“Kita tidak mengatur tentang itu (foto di pesawat). Secara safety enggak ada dampaknya, jadi diperbolehkan,” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Budi, perihal pengaturan ini selanjutnya diserahkan kepada masing-masing maskapai. Ia menyebutkan, setiap perusahaan bisa menerapkan kebijakan dan Standard Operational Procedure (SOP) yang berbeda-beda.

“Iya tergantung (SOP) maskapai masing-masing,” ucap Budi.

Menyusul adanya Surat bernomor JKTCCS/PE/60145/19 yang sempat viral di media sosial, sejumlah perusahaan memanfaatkannya sebagai ajang promosi. Mulai dari Grab sampai maskapai low cost carrier (LCC), Air Asia.

Misalnya, Air Asia mengadakan kontes foto dan mengumumkan kepada penumpangnya bahwa perusahaan itu membolehkan pengambilan gambar bahkan bersedia memberi hadiah tiket gratis ke destinasi tertentu. Pengumuman seperti ini dapat ditemukan di instagram dan Facebook AirAsia.

Soal adanya kemungkinan cara-cara promosi ini menyudutkan Garuda Indonesia, Budi enggan menanggapinya. Ia hanya mengatakan, perihal promo yang dilakukan dengan foto tersebut bukan menjadi wilayah yang ketentuannya diatur oleh Kemenhub.

“Masing-masing punya cara tersendiri. Itu di luar domain yang jadi ketentuan Kemenhub,” ucap Budi.

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengatakan, perusahaannya membolehkan penumpang mengambil foto. Hal ini menjadi penegasannya usai sejumlah pembicaraan media sosial ramai menyoal imbauan dan surat larangan internal yang beredar.

"Penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno