tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pemerintah belum memiliki aturan atau regulasi mengenai ketentuan mengambil gambar di pesawat dalam bentuk foto maupun video.
Namun, Budi menilai, hal itu memang diperbolehkan karena pertimbangannya tidak terlalu berdampak signifikan pada aspek keselamatan atau safety penerbangan.
“Kita tidak mengatur tentang itu (foto di pesawat). Secara safety enggak ada dampaknya, jadi diperbolehkan,” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Menurut Budi, perihal pengaturan ini selanjutnya diserahkan kepada masing-masing maskapai. Ia menyebutkan, setiap perusahaan bisa menerapkan kebijakan dan StandardOperational Procedure (SOP) yang berbeda-beda.
“Iya tergantung (SOP) maskapai masing-masing,” ucap Budi.
Menyusul adanya Surat bernomor JKTCCS/PE/60145/19 yang sempat viral di media sosial, sejumlah perusahaan memanfaatkannya sebagai ajang promosi. Mulai dari Grab sampai maskapai low cost carrier (LCC), Air Asia.
Misalnya, Air Asia mengadakan kontes foto dan mengumumkan kepada penumpangnya bahwa perusahaan itu membolehkan pengambilan gambar bahkan bersedia memberi hadiah tiket gratis ke destinasi tertentu. Pengumuman seperti ini dapat ditemukan di instagram dan Facebook AirAsia.
Soal adanya kemungkinan cara-cara promosi ini menyudutkan Garuda Indonesia, Budi enggan menanggapinya. Ia hanya mengatakan, perihal promo yang dilakukan dengan foto tersebut bukan menjadi wilayah yang ketentuannya diatur oleh Kemenhub.
“Masing-masing punya cara tersendiri. Itu di luar domain yang jadi ketentuan Kemenhub,” ucap Budi.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengatakan, perusahaannya membolehkan penumpang mengambil foto. Hal ini menjadi penegasannya usai sejumlah pembicaraan media sosial ramai menyoal imbauan dan surat larangan internal yang beredar.
"Penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya," pungkasnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dhita Koesno