Menuju konten utama

Soal Defisit BPJS, Fahri: Presiden Harus Tanggap dan Peduli

Menurut Fahri Hamzah, angka defisit yang sudah mencapai Rp7,3 triliun tahun ini, hanya pemerintah yang bisa menyelesaikannya.

Soal Defisit BPJS, Fahri: Presiden Harus Tanggap dan Peduli
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah lepas tangan dalam permasalahan defisit BPJS yang mencapai triliunan.

"Presiden harus tanggap dan peduli. Kalau Presiden peduli, sebenarnya permasalahan mudah diselesaikan," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (19/10/2018).

Sebab, menurut Fahri, dengan angka defisit yang sudah mencapai Rp7,3 triliun tahun ini, hanya pemerintah yang bisa menyelesaikannya. Bukan BPJS.

"BPJS bisa apa? Kalau enggak dibayar ya bleeding. Kalau enggak bayar bleeding dia nyetop, dia enggak bayar dokter, dia enggak bayar rumah sakit, logikanya kan sederhana aja," kata Fahri.

Sementara, dikatakan Fahri, sikap Jokowi yang cenderung menumpukan tanggung jawab persoalan ini kepada Direktur BPJS sepenuhnya, justru bisa menjadi blunder politik di kemudian hari.

"Bisa jadi ladang pembantaian dirinya saat debat Pilpres nanti," kata Fahri.

Hal ini lantaran, menurut Fahri, BPJS merupakan bagian dari program strategis Jokowi dalam Jaminan Kesehatan Nasional [JKN]-Kartu Indonesia Sehat [KIS] yang kartunya dibagikan sendiri oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Kalau selama ini bisa keluarkan ratusan triliun untuk infrastruktur, kenapa buat BPJS saja enggak bisa?" kata Fahri.

Sebelumnya, Jokowi meradang kepada manajemen BPJS Kesehatan. Ketika berpidato di Kongres XIV Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia di JCC Jakarta, Rabu (17/10/2018) kemarin, Joko Widodo mengatakan semestinya Badan Hukum Publik itu bisa menyelesaikan sendiri masalah keuangan.

"Mestinya [semua masalah] sudah rampunglah di Menkes [Menteri Kesehatan], di Dirut BPJS," ujar bekas Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.

"Ini sebetulnya urusan Dirut BPJS, enggak sampai presiden kayak gini-gini. Urusan pembayaran utang rumah sakit sampai presiden ini kebangetan sebetulnya," tambahnya.

Namun, sebenarnya relasi antara BPJS Kesehatan dan presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan: "BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden."

Untuk itu, Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar menganggap, ucapan Jokowi terdengar seperti upaya lepas tangan. Menurutnya, pernyataan "seharusnya urusan Dirut BPJS" seperti menganggap persoalan jaminan sosial, yang merupakan perintah konstitusi, bukan hal penting.

"Padahal ini menyangkut nyawa 100 persen rakyat Indonesia. Kok presiden seperti lepas tangan, enggak benar itu," kata Indra kepada reporter Tirto, Kamis (18/10/2018).

"Ini urusan Presiden. Panggil direksi, biar dibenahi manajemennya," tambahnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Bisnis
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri