Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet:

Soal Beri Penilaian Foto Ratna, Tompi: Saya Fotografer Profesional

Teuku Adifitrian alias Tompi mengaku sebagai seorang fotografer profesional saat mengomentari foto Ratna Sarumpaet yang mengaku melakukan operasi plastik.

Soal Beri Penilaian Foto Ratna, Tompi: Saya Fotografer Profesional
Tompi (kanan) bersama Rocky Gerung menghadiri sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Teuku Adifitrian alias Tompi sempat berdebat dengan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet tentang perdebatan cuitan Tompi dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Cuitan tersebut berkaitan keraguan Fahri terhadap penilaian Tompi dalam mengomentari foto wajah lebam Ratna.

Persoalan berawal saat pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengonfirmasi Perang twit antara dirinya dengan Fahri. Kala itu, Fahri meminta agar Tompi sadar dengan kapasitasnya sebagai dokter bedah kulit dan tidak berlagak sebagai seorang fotografer ahli.

Insank melanjutkan, Tompi kemudian membalas cuitan itu dengan meminta anggota DPR itu mengingat Tuhan dan tidak asal menelan informasi yang beredar tanpa klarifikasi.

Terlebih, istri dari Fahri Hamzah juga seorang dokter. Kemudian, Insank pun bertanya kemampuan Tompi layak sebagai fotografer.

"Apakah saudara fotografer?" tanya Insank dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

"Yes. Saya fotografer profesional," jawab Tompi tegas.

Jawaban Tompi membuat pengacara diam. Kemudian, Tompi menjelaskan dirinya tidak hanya aktif sebagai dokter bedah plastik. Ia juga menyebut aktivitas sebagai fotografer. Tetapi, Tompi tidak merinci berapa lama berkiprah sebagai fotografer.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno