tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dan dr Teuku Adifitrian alias Tompi, Selasa (23/4/2019). Jaksa penuntut pun menyebut kedua saksi akan hadir dalam persidangan kali ini.
"Sampai tadi malam beliau-beliau sudah menyatakan bisa hadir," kata Jaksa perkara Ratna, Daroe Tri Sadono di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Daroe mengatakan, kedua saksi akan dihadirkan sebagai saksi fakta. Ia menerangkan, jaksa memanggil Rocky guna mengonfirmasi seputar pesan Ratna kepada Rocky.
Dalam dakwaan, Rocky Gerung disebut sebagai salah satu pihak yang menjadi tempat curhat Ratna dengan menyebut dirinya dipukuli di Bandung. Demi memperkuat kebohongan tersebut, Ratna pun disebut mengirimkan foto lebamnya kepada Rocky.
"Sekitar itu lah kira-kira, kita ingin mengungkap keterangan kedua saksi mereka menguatkan unsur pasal yang kita dakwakan," ujar Daroe.
Sementara itu, kehadiran Tompi dalam kapasitas sebagai dokter. Menurut Daroe, Tompi tidak masalah hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan selama berstatus sebagai saksi fakta.
"Dia sebagai dokter, tapi dia sebagai saksi fakta, artinya kalau saksi fakta siapa pun dalam profesi apa pun boleh dong berbicara," ucap Daroe.
Daroe menegaskan, Tompi bisa dihadirkan selama menguatkan dakwaan. Menurut Daroe, mereka bisa menghadirkan tanpa perlu memasukkan nama saksi dalam dakwaan. Daroe pun menyebutkan, mereka tidak akan menghadirkan saksi fakta selain dua saksi ini.
"Dari kami terakhir, saksi fakta terakhir, tidak tahu kalau nanti dari terdakwa," ujar Daroe.
Saat dikonfirmasi, terdakwa Ratna Sarumpaet enggan mengomentari kehadiran Tompi dan Rocky. Ia memandang hal tersebut tidak ada hubungan dengan perkara.
"Itu nggak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan itu sudah diakui kebohongan. Jadi ngapain lagi?" kata Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Ratna memandang keterangan Rocky tidak diperlukan karena dakwaannya adalah masalah keonaran. Hal senada juga diungkapkan dengan menghadirkan pemeriksaan Tompi.
"Sama saja dua-duanya. Nggak ada kaitannya," tutur Ratna.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno