tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang dugaan kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua saksi, yakni mantan Dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dan dr Teuku Adifitrian alias Tompi.
"Laporan ke saya besok (hari ini, 23/4/2019) Rocky Gerung dan dr teuku adifitrian alias tompi," kata Kajari Jakarta Selatan Supardi saat dihubungi, Selasa (23/4/2019).
Secara terpisah, jaksa perkara Ratna, Daroe Tri Sadono membenarkan saksi yang dihadirkan hanya dua orang. Ia berharap para saksi bisa memenuhi panggilan jaksa dan bersaksi di depan sidang.
Sebelumnya, kedua saksi tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir dalam persidangan masing-masing dua kali, termasuk saat pemanggilan Kamis (11/4/2019) lalu. Namun, kedua saksi tidak memberikan konfirmasi untuk hadir. Jaksa yakin saksi akan hadir, apalagi mereka meminta ketetapan hakim terkait ketidakhadiran para saksi dalam persidangan sebelumnya.
"Insyaallah diharapkan masing-masing bisa hadir," ucap Daroe.
Daroe mengatakan, mereka belum berfokus dalam pemeriksaan ahli. Mereka baru melakukan pemeriksaan ahli setelah saksi fakta selesai.
"Untuk ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," kata Daroe.
Nama Rocky Gerung memang penting dalam persidangan Ratna. Dalam dakwaan Ratna, nama Rocky disebut sebagai salah satu pihak yang menjadi tempat curhat Ratna dengan menyebut dirinya dipukuli di Bandung. Demi memperkuat kebohongan tersebut, Ratna pun disebut mengirimkan foto lebamnya kepada Rocky.
"Terdakwa mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui WhatsApp dengan pesan: '21 September 2018 jam 18.50 WIB area bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: 'Not For Public'," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019) lalu.
Rocky pun sempat merespons aksi dugaan pemukulan terhadap Ratna. Lewat akun @RockyGerung, ia membuat status: "Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu".
Sementara itu, pemanggilan Tompi dalam kapasitas sang pelantun lagu Sedari Dulu sebagai dokter bedah plastik. Meski nama Tompi tidak masuk dalam dakwaan, Tompi sempat menyinggung tentang wajah Ratna pada 2 Oktober 2018 lalu.
"Setiap operasi dengan sayatan pasti akan meninggalkan Bekas. Operasi bedah plastik itu bukan TIDAK BERBEKAS, Tapi bisa disembunyikan BEKAS nya. Jadi kalau orang di operasi tapi nggak ngaku bisa aja. Tapi bekas nya akan berbicara," kata Tompi kala itu.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno