Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Hadir di Sidang Ratna, Tompi: Saya Tak Hadir Sebelumnya Ada Syuting

Tompi alias dr Teuku Adifitrian memenuhi panggilan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019).

Hadir di Sidang Ratna, Tompi: Saya Tak Hadir Sebelumnya Ada Syuting
Sidang Terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Tompi alias dr Teuku Adifitrian memenuhi panggilan jaksa penuntut umum sebagai saksi sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019). Dengan mengenakan topi biru tua, Tompi tiba sekitar 08.52 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

Tompi mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan kali ini.

"Saya belum tahu ditanya apaan," kata Tompi di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Tompi mengaku dirinya tidak bisa hadir dalam persidangan karena ada kesibukan. Sebagai informasi, Tompi dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi perkara. Ia beralasan sedang di luar kota sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.

"Saya enggak bisa karena pemberitahuan mendadak, saya lagi syuting film kemarin, enggak di Jakarta soalnya," ujar Tompi.

Tompi pun memandang dirinya bisa memberikan keterangan tanpa persetujuan asosiasi dokter. Sebelumnya, Tompi sebagai dokter bedah plastik menyatakan dirinya hadir sebagai saksi fakta sehingga tidak perlu persetujuan asosiasi, yakni perhimpunan bedah plastik.

"Enggak sih, kan bukan saksi ahli, kalau saksi ahli baru izin dari perhimpunan," ujar Tompi.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri