Menuju konten utama

Skema Tukin ASN Bakal Dirombak, Ekonom: Harus Lebih Baik

Ekonom menilai perombakan skema tunjangan kinerja (Tukin) ASN tepat dilakukan. Namun, memerlukan waktu yang panjang.

Skema Tukin ASN Bakal Dirombak, Ekonom: Harus Lebih Baik
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Pemerintah berencana akan merombak skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema tukin ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menilai perombakan skema tepat dilakukan. Namun, memerlukan waktu yang panjang.

"Jadi ini akan memerlukan waktu yang luar biasa berat," kata Piter kepada Tirto, Senin (12/6/2023).

Piter menyebut gaji ataupun tukin ASN idealnya memang harus mencukupi bagi abdi negara itu sendiri. Tidak berbeda dengan instansi satu dengan lainnya.

"Jadi ada namanya job value. Jadi di swasta itu ada job value. Gaji itu disesuaikan dengan pekerjaannya. Jadi bener. Yang bener seperti itu," katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan aturan tersebut harus dikaji lebih dalam. Tidak hanya itu, dia juga berharap aturan tersebut bisa mengganti aturan yang lebih baik.

"Cuma permasalahannya mau digantinya seperti apa, kan mau mengganti itu harus siap dengan penggantinya dan penggantinya itu harus lebih baik dengan yang ada sekarang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini. Melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan dan tergantung kinerjanya.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya kepada wartawan dikutip Senin (12/6/2023).

Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi para PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Selain tukin, pemerintah juga berencana akan merombak sistem gaji untuk para PNS. Skema gaji PNS nantinya hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary.

Single salary atau gaji tunggal rencananya akan diberlakukan oleh pemerintah dalam menerapkan skema baru pada sistem gaji PNS yang saat ini masih dibahas.

"Nanti masih dikaji," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN KINERJA PNS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin